Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Badan Layanan Umum menyatakan bahwa BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat atau daerah yang mengelola kekayaan negara atau daerah yang tidak dipisahkan dan instansi tersebut diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangannya, contohnya adalah rumah sakit dan universitas. Sebagai Badan Layanan Umum, instansi pemerintah menyusun laporan keuangan sebagai SKPD dan sebagai BLUD. Laporan keuangan SKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, sedangkan laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Setiap instansi pemerintah yang bersatus Badan Layanan Umum maupun tidak, akan memerlukan aset tetap guna menunjang kegiatan operasionalnya. Dalam Laporan keuangan, aset tetap merupakan golongan aset yang mempunyai nilai yang cukup besar. Pengelolaan aset tetap instansi pemerintah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan.

Pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dijelaskan bahwa pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Sehingga pengakuan aset tetap yang dilakukan RSUD harus sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No 07. Aset tetap diakui jika sudah terdapat berita acara serah terima aset tetap kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah. Tanah yang digunakan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan tanah yang diperoleh dari Bupati, karena hanya Bupati sebagai kepala daerah yang berwenang untuk membeli tanah yang akan digunakan oleh instansi pemerintah dalam lingkup kabupaten. Gedung dan Bangunan diakui jika sudah terdapat berita acara serah terima dari Dinas Pekerjaan Umum kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah. Jika belum ada berita acara serah terima tetapi gedung sudah digunakan maka gedung dan bangunan tersebut tidak diakui sebagai aset tetap milik Rumah Sakit Umum Daerah. Peralatan dan mesin diperoleh dari pembelian, sehingga jika sudah ada penyerahan dari pihak penjual ke Rumah Sakit Umum Daerah maka peralatan dan mesin tersebut diakui milik Rumah Sakit Umum Daerah. Perolehan jalan, irigasi, dan jaringan melalui pembangunan. Sehingga jika pembangunannya selesai dan sudah diserahkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah serta sudah siap digunakan maka jalan, irigasi, dan jaringan diakui sebagai aset tetap milik Rumah Sakit Umum Daerah. Pengakuan aset tetap harus berpedoman kepada nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika pengeluaran untuk pembelian aset tetap kurang dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap maka tidak boleh diakui sebagai aset tetap.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top