Aset Badan Layanan Umum adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Dalam melaksanakan pengelolaan asetnya pemimpin melakukan pengawasan dan pengendalian langsung. Pengelolaan aset BLU ini meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Pengelolaan aset Badan Layanan Umum didasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pengelolaan aset pada Badan Layana Umum dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat
- Biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN
- Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan d. tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.
Pengelolaan aset BLU dilakukan dengan mekanisme Kerjasama Operasional (KSO) atau Kerjasama Sumber Daya Manusia atau Manajemen (KSM) yang dilakukan oleh pemimpin BLU yang meilibatkan pihak lain sebagai mitra dengan perjanjian yang dituangkan dalam naskah perjanjian antara pemimpin BLU dengan Mitra. Diadakannya KSO dan KSM adalah untuk meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat; mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU; dan meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA.
Dalam melakukan pengelolaan aset, BLU melakukan pencatatan terhadap setiap transaksi dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU dan pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM sebagaimana dimaksud merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. Pendapatan tersebut dicatat sebagai PNBP BLU. Sedangkan untuk Peralatan dan mesin milik Mitra tidak dicatat sebagai Aset BLU.
(Peraturan Menteri Keuangan No 136 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset pada badan Layanan Umum)