Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah suatu dokumen yang bertujuan untuk memberikan acuan untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian serta pangawasan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan pelayanan. Selain itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait definisi operasional, indikator kinerja, ukuran/satuan, pembilang dan penyebut, perhitungan, sumber data, langkah kegiatan dan kebutuhan sumber daya manusia. Hal ini diharapkan dengan adanya dokumen SPM maka dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan, ketanggapan kebutuhan dalam melakukan pelayanan, pembiayaan pengembangan pelayanan, kuantitas dan perluasan jangkauan pengguna. Setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) dijalankan dengan baik maka akan berdampak pada kepuasan pengguna layanan dan kemandirian dalam pemberian layanan.
Prinsip dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini mengacu pada progran pencapaian target di setiap tahunnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dibebankan kepada anggaran PPK-Badan Layanan Umum Daerah dan APBD. Komponen dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) terdiri dari :
- Jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan pelayanan yang ada
- Indikator pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Perhitungan standar kebutuhan pelayanan sesuai dengan jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Standar pelayanan yang telah dicapai
- Penyusunan rencana pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Penanggung jawab kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dnegan jenis layanan
Komponen-komponen di atas sebenarnya telah dijelaskan dalam dokumen Renstra secara umum. Namun, dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lebih detail dan terukur dirasa masih perlu untuk disusun sebagai acuan dalam program kegiatan yang dilaksanakan di suatu instansi demi terwujudnya pelayanan yang baik sesuai dengan visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini harus memenuhi beberapa persyaratan seperti fokus pada layanan-layanan yang ada, terukur, relevan, dapat diandalkan sehingga pengguna Standar Pelayanan Minimal (SPM) lebih mudah dalam memahami dan mengimplementasikannya. Sasaran pengguna dan penerima manfaat dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini adalah pegawai instransi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat sendiri yang menerima pelayanan tersebut. Ruang lingkup dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) terdiri dari jenis-jenis pelayanan yang ditawarkan, indikatornya sampai dengan penanggung jawab dari setiap kegiatannya.
Referensi : Pentingnya Standar Pelayanan Minimal Pada Rumah Sakit Umum