Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Neraca Pada Badan Layanan Umum

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

  1. Kas dan setara kas;
  2. Investasi jangka pendek;
  3. piutang dari kegiatan BLU;
  4. persediaan;
  5. Investasi jangka panjang;
  6. aset tetap;
  7. aset lainnya;
  8. kewajiban jangka pendek;
  9. kewajiban jangka panjang; dan
  10. ekuitas

Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLU, BLU harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLU yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.

BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas meliputi :

  1. Dana titipan pihak ketiga;
  2. Uang jaminan; dan
  3. Uang muka pasien rumah sakit.

Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLU pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLU penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah. Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. Investasi permanen pada BLU, antara lain berbentuk penyertaan modal. Investasi nonpermanen pada BLU, antara lain sebagai berikut:

  1. Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain;
  2. Investasi dalam bentuk dana bergulir;dan
  3. Investasi nonpermanen lainnya.
  4. Walaupun kepemilikan investasi pada BLU ada pada

BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLU. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLU sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLU.

Referensi : PSAP 13

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top