Basis akuntansi penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) telah mengalami perubahan, menyesuaikan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan BLU/BLUD mengalami perubahan, dari sebelumnya menggunakan basis SAK menjadi SAP. Sesuai PSAP nomor 13, implementasi akuntansi dan pelaporan keuangan menetapkan kedudukan BLU/BLUD sebagai entitas pelaporan. Perubahan ini membawa konsekuensi perlakuan akuntansi dan jumlah komponen laporan keuangan menjadi 7 jenis laporan, terdiri dari:
a. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih;
b. Laporan Realisasi Anggaran;
c. Laporan Operasional;
d. Neraca;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyajian laporan keuangan BLU/BLUD sebagai entitas pelaporan tersebut di atas berbeda dibandingkan dengan kedudukannya sebagai entitas akuntansi (Satker/SKPD/UPTD) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian atau laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Perbedaan tersebut meliputi aspek pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan, sehingga masih memerlukan rekonsiliasi untuk keperluan konsolidasi meskipun sama-sama menggunakan basis SAP.
Berdasarkan PSAP Nomor 11 Paragraf 19 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD), BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisator membawahinya. Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD merupakan entitas pelaporan.
Pelaporan keuangan tidak terlepas dari sistem akuntansi. Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Dalam hal ini, sistem akuntansi terkomputerisasi dapat lebih mengefisiensi waktu daripada sistem akuntansi manual, dan tentunya akan sangat membantu pelaku penyusun laporan keuangan untuk dapat membuat laporan keuangan dengan waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan menggunakan sistem akuntansi manual.
Aplikasi akuntansi BLUD Syncore tersedia untuk Puskesmas/RSUD yang berstatus BLUD untuk membantu dalam penyusunan laporan keuangan yang dapat mengurangi langkah yang biasa dilakukan secara manual, dengan adanya penerapan aplikasi akuntansi BLUD langkah yang perlu dilakukan adalah menganalisis dan menginput transaksi, maka sistem aplikasi akan langsung menyajikan laporan keuangan yang dibutuhkan. sehingga terciptanya efisiensi waktu dan efektifitas kinerja melalui pemanfaatan teknologi di era digital.(Novi)