Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Struktur Laporan Operasional BLUD mencakup pos-pos sebagai berikut:
- Pendapatan-LO;
- Beban;
- Surplus/Defisit dari kegiatan operasional;
- Kegiatan non operasional;
- Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;
- Pos Luar Biasa; dan
- Surplus/Defisit-LO.
BLUD menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas:
- Pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
- Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
- Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas
- Akuntansi/entitas pelaporan;
- Pendapatan hasil kerja sama;
- Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk
- Kas/barang/jasa; dan
- Pendapatan BLUD lainnya.
Pendapatan-LO pada BLUD diakui pada saat :
- Timbulnya hak atas pendapatan
- Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi
Pendapatan-LO pada BLUD merupakan pendapatan bukan pajak, Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
Beban pada BLU diakui pada saat :
- timbulnya kewajiban;
- terjadinya konsumsi aset; dan/atau
- terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa
Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU tanpa diikuti keluarnya kas.
Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU.
Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
Referensi : PSAP 13