Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD sebelum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan memenuhi persyaratan administratif seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 pasal 36 salah satunya disebutkan pada huruf c adalah menyusun Renstra. Â Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan Teknik analisis bisnis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD. Penyusunan Renstra ini nantinya akan memuat hal-hal sebagai berikut :
- rencana pengembangan layanan;
- strategis dan arah kebijakan;
- rencana program dan kegiatan; dan
- rencana keuangan
Dokumen Renstra disusun dengan mengacu pada landasan hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan. Dalam penyusunan Renstra, sangat penting bagi SKPD untuk melakukan identifikasi masalah berdasarkan tugas dan fungsinya. Selain identifikasi masalah, pemetaan prioritas masalah juga sudah seharusnya dilakukan dengan tujuan agar dapat memberikan alternatif pemecahan masalah yang tepat. Masalah adalah kesenjangan antara harapan dengan kenyataan, antara hasil dengan target. Sedangkan prioritas masalah adalah masalah yang dinilai paling utama dan paling urgent untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Identifikasi masalah dapat dilihat berdasarkan analisis situasi, cakupan masing-masing program dan kondisi manajeman (sumber daya) serta dengan melihat capaian kinerja pelayanan pada masa sekarang. Setelah dilakukan identifikasi dan pemilihan masalah pada masing-masing program kemudian dilakukan penentuan prioritas masalah. Penentuan prioritas masalah dengan menggunakan kriteria matriks yang dilakukan oleh tim perencanaan dengan melihat masalah dari berbagai segi. Dari daftar masalah yang ada, kemudian daftar tersebut dilakukan penskoran untuk menentukan masalah apa yang menjadi prioritas utama. Setelah prioritas masalah ditentukan, kemudian dapat dilakukan identifikasi penyebab masalah menggunakan metode brainstorming dan perangkat fishbone. Dengan demikian, dalam perencanaan strategis disusun melalui 4 (empat) tahap, yaitu :
- Tahap Persiapan
- Tahap Analisa Situasi
- Tahap Perumusan Masalah
- Tahap Penyusunan Rencana Lima Tahunan