PPK BLUD diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 3, bahwa PPK BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Permendagri No. 61 Tahun 2007 PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan utuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakt dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Persyaratan PPK BLUD ada 3:
- Substantiff. Persyaratan substantif merupakan bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi publik goods).Bidang
a. Layanan Umum
b. Pengelolaan Wil/Kws Tertentu
c. Pengelolaan Dana Khusus - Teknis
a. Kinerja Pelayanan layak ditkt. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk unit kerja.
b. Kinerja Keuangan Sehat. Kinerja keuangan skpd atau unit kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat. - Administratif
a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
b. Pola tata kelola
c. Rencana strategi bisnis
d. Standar pelayanan minimal
e. Laporan keuangan pokok
f. Laporan audit terakhir/ pernyataan bersedia untuk di audit secara independen.
Adapun pendapatan BLUD dapat bersumber dari:
- Penerimaan dari APBN/APBD;
- Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain yang merupakan pendapatan operasional BLUD;
- Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlukan sesuai dengan peruntukan;
- Hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
- Kecuali hibah terikat, semua pendapatan BLUD dapat digunakan / dikelola langsung untuk membiayai belanja BLUD, sesuai kegiatan menurut RBA.
- Semua pendapatan, kecuali yang bersumber dari APBN/APBD dilaporkan kepada PPKD setiap triwulan sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.
Belanja BLUD:
- Pengelolaan belanja BLUD bersifat fleksibel sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam RBA.
- Jika belanja BLUD melampaui ambang batas, harus mendapat persetujuan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD.
- Jika terjadi kekurangan anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD melalui Sekretaris Daerah/Kepala SKPD.
- Belanja BLUD dilaporkan sebagai belanja barang dan/jasa SKPD.