Penyelenggaraan pelayanan publik saat ini masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media masa, terkait dengan prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, petugas yang tidak profesional, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah.
Puskesmas sebagai badan pelayanan publik bidang kesehatan dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penerapan BLUD merupakan solusi permasalahan tersebut dengan fleksibilitasnya sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanannya. Sehingga puskesmas diharapkan memiliki kesiapan untuk menerapkan BLUD.
Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Puskesmas menjadi BLUD bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD ini, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal Puskesmas untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Puskesmas. Dengan disusunnya SPM, maka seluruh unit kerja yang bertanggungjawab untuk menyediakan jenis pelayanan wajib sudah seharusnya mengupayakan ketercapaian SPM dengan menyusun standar-standar teknis sebagai panduan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, dan mengembangkan kegiatan-kegiatan perbaikan Plan – Do – Check – Action.
Kesiapan puskesmas dalam rangka penerapan kebijakan BLUD tersebut meliputi terpenuhinya persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Persyaratan teknis meliputi kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Selanjutnya untuk persyaratan administratif, apabila puskesmas membuat dan menyampaikan dokumen meliputi :
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
- Pola Tata Kelola
- Renstra
- Standar Pelayanan Minimal
- Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan
- Laporan Audit terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.