Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas kesehatan yang bertugas dalam upaya kesehatan masyarakat maupun perorangan tingkat pertama. Dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pelayanan yang dilakukan di puskesmas mengutamakan pelayanan dengan upaya promotif dan preventif, yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Jenis pelayanan puskesmas terbagi menjadi dua, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Sasaran kelompok yang dituju pada UKM ialah keluarga, kelompok, dan masyarakat. Sedangkan UKP merupakan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang tujuannya untuk meningkatkan, mencegah, menyembuhkan penyakit, mengurangi penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Pembangunan kesehatan yang diselenggaran di puskesmas dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mencapai pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Hal tersebut dicapai melalui program UKM dan UKP yang dilaksanakan pada wilayah kerja puskesmas. Selain menjalankan fungsi penyelenggaraan UKM dan UKP, puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puskesmas dapat didirikan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pendirian puskesmas harus dilakukan di setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, dalam satu kecamatan bisa terdapat lebih dari satu puskesmas, yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas. Selain itu, pendirian suatu puskesmas juga harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan
Sumber daya manusia puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan. Dalam menentukan jenis dan jumlah SDM puskesmas menghitung dengan menggunakan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja.
Tenaga kesehatan puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Selain pelayanan kesehatan utama, puskesmas juga memiliki pelayanan kefarmasian dan pelayanan laboratorium. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan puskesmas dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah dan pemerintah daerah.
Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas