Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah membentuk yang disebut dengan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah. BLU/BLUD merupakan suatu instansi pada pemerintahan yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan dan pengelolaan dana. Tujuan pemerintah memberikan kepercayaan tersebut dimaksudkan untuk membedakan fungsi pemerintah sebagai regulator, sekaligus sebagai upaya mengembangkan aktivitas pengagenan atau yang disebut dengan agencification. Pelayanan masyarakat dalam hal ini tidak harus diselenggarakan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola business like dengan menerapkan prinsip kewirausahaan, dan manajemen sektor swasta (Box, 1999).
Di negara-negara Eropa dan Amerika telah menerapkan konsep New Public Management dan berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan di berbagai negara. Menurut Mahmudi dalam Waluyo (2011), hal ini lah yang menjadi salah satu faktor pendorong dilakukannya transformasi manajemen pemerintahan di Indonesia, yang mencakup penataan kelembagaan, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan negara. Dengan konsep ini pemerintah di dorong untuk meninggalkan dan melepaskan diri dari birokrasi klasik, dengan mendorong organisasi dan pegawai agar lebih fleksibel, dan menetapkan tujuan, serta target organisasi secara lebih jelas sehingga memungkinkan pengukuran hasil.
Tiga kelompok persyaratan terlebih dahulu dipenuhi sebelu satuan kerja dalam pemerintah dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD. Pertama, syarat substantif yaitu instansi pemerintah tersebut menyelenggarakan layanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, pengelolaan dana khusus, atau pengelolaan kawasan atau wilayah.
Kedua, syarat teknis yaitu kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsi instansi tersebut layak untuk dikelola dan ditingkatkan melalui penerapan pengelolaan keuangan BLU/BLUD dan kinerja keuangan instansi tersebut juga harus sehat sehingga dapat merepakna praktek bisnis yang sehat kedepannya.
Yang ketiga adalah persyaratan administratif. Persyaratan ini terdiri dari pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam hal pengajuan penerapan BLU/BLUD. Dokumen tersebut antara lain adalah surat permohonan pengajuan menjadi BLU/BLUD, surat pernyataan kesanggupan peningkatan kinerja BLU/BLUD, surat pernyataan bersedia di audit, standar pelayanan minimum atau yang disebut dengan SPM, pola tata kelola, laporan keuangan pokok, dan rencana strategi bisnis atau menurut Permendagri 79 tahun 2018 disebut dengan Renstra.
Dalam upaya pengajuan menjadi BLU/BLUD, PT Syncore Indonesia memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan selama penyusunan dokumen PRA BLU/BLUD bagi instansi-instansi terkait atau yang disebut sebagai program PRA BLUD. Mulai dari materi per dokumennya hingga penyusunan dokumen akan diberikan hingga review setiap dokumen tersebut