Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), puskesmas akan diberikan fleksibilitas dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan keuangan. Sehingga dalam penerapan laporan keuangan puskesmas yang berbasis SAK akan di periksa oleh BPK.
Pemerintah memberikan sejumlah fleksibilitas untuk instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat PPK BLUD) antara lain dalam pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa pengelolaan barang, pengelolaan piutang, utang, investasi, pemanfaatan surplus, dan remunerasi.
Akuntansi dan laporan keuangan BLUD diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai dengan jenis layanannya. Dalam hal ini tidak terdapat standar akuntansi keuangan, BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Selanjutnya dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan BLUD menyusun dan menyajikan laporan keuangan dari laporan kinerja. Laporan keuangan yang disusun meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional (dapat dalam bentuk laporan aktivitas/laporan surplus defisit), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan SKPD.
Permasalahan PPK BLUD
- Sistem Akuntansi
Pada saat belum menjadi BLUD Puskesmas hanya menyusun laporan keuangan berbasis SAP, namun setelah menjadi BLUD Puskesmas harus membuat laporan keuangan berbasis SAK dan juga SAP. Oleh karena itu BLUD harus menyusun 2 jenis laporan dengan basis yang berbeda untuk kebutuhan bisnis dan konsolidasi ke SKPD. - Karyawan juga harus memiliki pemahaman dalam penerapan PPK BLUD yang sehat karena karyawan merupakan unsur bisnis.
- Kurangnya komitmen dalam manajemen BLUD karena banyak terjadi bahwa terdapat 2 job desk, sebagai contoh, pejabat keuangan adalah seorang dokter juga.
Pengelolaan Keuangan BLUD yang diberikan fleksibilitas diharapkan mampu mengatasi semua kendala yang dihadapi oleh Puskesmas/RSUD. Pengelolaan Keuangan BLUD memberikan perubahan tidak hanya dalam bidang pengelolaan keuangan semata namun juga memberikan perubahan dibidang sumber daya manusia, sistem manajemen hingga hubungan dengan stakeholder.
Referensi :
https://blud.co.id/wp/download/1465/
https://blud.co.id/wp/download/4309/
apakah ada batasan waktu penerimaan BLUD utuk disetor ke Kas BLUD
Ada, batas waktunya adalah 1 hari kerja. Akan tetapi ada kondisi tertentu yang dikecualikan sehingga boleh lebih dari 1 hari kerja berikutnya. Kondisi tersebut antaralain: 1. Lokasi bank tempat penyetoran yang jauh atau sulit dijangkau, sehingga tidak memungkinkan untuk menyetorkan setiap hari, baik karena ongkos maupun waktu. 2. Hari libur akan membuat operasional bank juga tutup sehingga harus menunda hingga bank beroperasi kembali.