Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah – kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.
BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawab berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUDÂ terdiri dari :
- Laporan realisasi anggaran
- Laporan perubahaan saldo anggaran lebih
- Neraca
- Laporan operasional
- Laporan arus kas
- Laporan perubahan ekuitas
- Catatan atas laporan keuangan
Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahaan, dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penyususnan laporan keuangan BLUD disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD paling lama 2 bulan setelah periode pelaporan berakhiran, setelah dilakukan review oleh SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah. Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pemimpin menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan dan laporan keuangan diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintahan daerah.