Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang dimaksud terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Jika pada standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, maka BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. LK BLUD dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD untuk diintegrasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, BLUD dapat merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Laporan keuangan yang dijelaskan dalam PSAP tersebut merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/ BLUD. Adanya pelaporan keuangan bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU/ BLUD berada pada pimpinan BLU/ BLUD atau pejabat yang ditunjuk.
Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/ BLUD diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/ jasa. Salah satunya ialah pendapatan yang diterima oleh BLU/ BLUD dapat dikelola secara langsung untuk membiayai belanjanya sehingga tidak perlu lagi disetorkan ke kas negara/ kas daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Pendapatan yang dapat dikelola langsung dan dicatat pada LRA BLU/ BLUD merupakan pendapatan bukan pajak yaitu pendapatan yang bersumber dari masyarakat, pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan, pendapatan hasil kerja sama, pendapatan hibah (tidak terikat) yang berupa kas, dan pendapatan BLU/ BLUD lainnya.
Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Referensi :Â Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU