Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 paling lama disesuaikan 2 Tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan. Tahun 2020 perlu dilakukan update dokumen PRA BLUD disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dokumen tata kelola terdiri dari:
- Peraturan Kepala Daerah
- Lampiran I Struktur Organisasi setelah menjadi BLUD
- Lampiran II Standar Operasional Prosedur
- BAB I Struktur Organisasi Puskesmas Setelah Menjadi BLUD
BAB I berisi Struktur Organisasi, Pemilik Puskesmas, Organisasi dan Tata Laksana, Data Pegawai, Prosedur kerja. - BAB II Prinsip-Prinsip Tata Kelola,
Akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, serta kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. - BAB III Penutup
Berisi saran dan kesimpulan
Ada beberapa yang harus diupdate, yaitu
Keterangan | Permendagri Nomor 61 tahun 2007 | Permendagri Nomor 79 tahun 2018 |
Struktur Anggaran | Biaya | Belanja |
Pejabat Keuangan | Tidak dijelaskan secara jelas siapa saja yang membantu tugas Pejabat keuangan. | Dijelaskan secara jelas yang membantu Pejabat keuangan yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan wajib PNS. |
Pola tata kelola sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memuat:
A. Kelembagaan
Kelembagaan memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggungjawab hubungan kerja dan wewenang.
B. Prosedur Kerja
Prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi.
C. Pengelompokan Fungsi
Pengelompokan logis memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian.
D. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dokumen tata kelola akan disahkan oleh Bupati/Walikota setempat yang sedikit berbeda dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 hanya dibagian struktur organisasi yang memperjelas adanya bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagai bagian yang membantu Pejabat keuangan. Untuk Peraturan Kepala Daerah akan di buat sama untuk 1 Dinas Kesehatan. Sehingga yang perlu dirubah/ disesuaikan adalah lampiran I, Lampiran II, BAB I, BAB II bagian kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah.