Badan Layanan Umum Daerah adalah bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Kepala daerah selaku penanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada kepala BLUD khususnya pada aspek manfaat yang dihasilkan dan juga mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan (non profit) dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya.
Pertanggungjawaban pejabat pengelola BLUD langsung kepada kepala daerah selaku stakeholder dari BLUD tersebut, oleh karena itu rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk persyaratan dan penetapan BLUD pada SKPD atau Unit Kerja juga harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administratif. Sehingga dalam hal pencabutan BLUD harus atas izin dari Kepala SKPD karena SKPD bertindak sebagai stakeholder dari BLUD. Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan BLUD kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pencabutan BLUD dilakukan akibat dari:
- Peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal pencabutan BLUD maka akan dilakukan penilaian, sehingga kepala daerah akan membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Implikasi yang dimaksud mencakup pendanaan, prasarana dan data. Tugas dari tim penilai yaitu menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan.
Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD, sehingga pencabutan penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kemudian keputusan tersebut kepala daerah disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.