Bab XI Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah membahas mengenai investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit angggaran BLUD.
Bagian Pertama : Investasi
BLUD dapat melakukan investasi selama dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Investasi dapat berupa investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang dari 12 bulan. Karakteristik investasi jangka pendek, antara lain
- Dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan
- Ditunjuk untuk manajemen kas
- Instrumen keuangan dengan risiko rendah.
Investasi jangka pendek meliputi:
- Deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 – 12 bulan dan/ atau diperpanjang secara otomatis, dan
- Surat berharga negara jangka pendek
 Bagian Kedua : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 tahun anggaran. Sisa lebih perhitungan anggaran dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran pada 1 periode anggaran.
Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah sisa lebih perhitungan anggaran tersebut harus disetorkan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD. Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. Akan tetapi, dalam kondisi mendesak maka pelaksanaannya dapat mendahului perubahan APBD. Kriteria kondisi mendesak tersebut, mencakup:
- Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/ atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan
- Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Bagian Ketiga : Defisit Anggaran
Defisit anggaran merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD. Apabila anggaran BLUD diperkirakan defisit, maka untuk menutup defisit tersebut antara lain dapat menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau melakukan pinjaman.
Hal-hal terkait dengan pengelolaan investasi BLUD dan pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepada Daerah masing-masing. Sehingga apabila Puskesmas telah menjadi Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD maka perlu membuat peraturan-peraturan tersebut agar fleksibilitas PKK-BLUD dapat diimplementasikan dengan maksimal.