Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik. Perubahan Permendagri ini diharapkan dapat menyederhanakan persyaratan penerapan, lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel, dan tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disusun oleh BLUD berdasarkan peraturan daerah tentang APBD yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk diajukan kepada PPKD. DPA akan disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jass, dan belanja modal yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran oleh BLUD dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA. Selain itu, dalam pelaksanaan anggaran BLUD juga harus memperhitungkan jumlah kas yang tersedia, proyeksi pendapatan, dan proyeksi pengeluaran.
DPA yang telah disahkan beserta RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan. Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan pemimpin BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin BLUD menyusun laporan pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara berkala kepada PPKD. Laporan tersebut disertai dengan lampiran surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD. Berdasarkan laporan beserta lampiran dari pemimpin BLUD tersebut, SKPD akan menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang akan disahkan oleh PPKD dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Pemimpin BLUD membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk pengelolaan kas BLUD. Rekening kas BLUD ini akan digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD dimana penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin BLUD melalui pejabat keuangan. BLUD menyelenggarakan beberapa hal untuk mengelola kas BLUD, antara lain :
- perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
- pemungutan pendapatan atau tagihan;
- penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD;
- pembayaran;
- perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
- pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan.
BLUD dalam pelaksanaan anggarannya harus melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran BLUD tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Sumber :