Bagi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomo 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bab V pada peraturan ini membahas mengenai perencanaan dan penganggaran BLUD. RBA yang disusun oleh BLUD memiliki periode pengganggaran 1 tahun. RBA harus mengacu pada Renstra 5 tahunan yang sebelumnya sudah dibuat oleh BLUD. Selain Renstra, penyusunan RBA juga harus berdasarkan :
- Anggaran berbasis kinerja. Berorientasi pada pencapaian output dan efisiensi penggunaan sumber daya.
- Standar satuan harga. Tarif berdasarkan unit cost yang berlaku di suatu daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah.
- Perkiraan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang didapat dari masyarakat atas pemberian jasa pelayanan yang dilakukan BLUD, APBD dan pendapatan BLUD lainnya. Perkiraan kebutuhan belanja di rinci berdasarkan belanja operasi dan belanja modal.
Setelah mengetahui dasar penyusunan RBA dan kerangka acuan RBA yang mengacu pada Renstra, selanjutnya yang perlu diketahui adalah komponen apa saja yang ada dalam RBA. RBA disusun menggunakan pola anggaran fleksibel dengan memepertimbangkan prosentase ambang batas tertentu dan disertai dengan Standar Pelayanan Minimal. Berikut isi/muatan yang harus ada dalam RBA yang disusun oleh BLUD:
- Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan
- Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
- Perkiraan harga
- Besaran presentase ambang batas
- Perkiraan maju atau fordward estimate
RBA yang telah disusun oleh BLUD selanjutnya akan di konsolidasikan kedalam format RKA SKPD. Ringkasan pendapatan yang tertuang dalam RBA di konsolidasikan ke RKA SKPD dalam kode rekening jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Ringkasan belanja yang tertuang dalam RBA yang bersumber dari pendapatan BLUD di konsolidasikan ke RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output dan jenis belanja. Pembiayaan BLUD yang tertuang dalam RBA dikonsolidasikan dalam RKA SKPD yang selanjutnya akan diintegrasikan pada akun pembiayaan pada SKPKD selaku BUD.
Dengan sistem konsolidasi RBA ke dalam RKA SKPD hanya dalam ringkasan jenis belanja, akan membolehkan BLUD untuk melakukan pergeseran rincian belanja pada RBA. Pergeseran belanja hanya dapat dilakukan pada jenis belanja yang sama, tidak boleh merubah pagu anggaran per jenis belanja yang sudah di sahkan. Pergeseran RBA selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
RBA merupakan satu kesatuan dengan RKA. RBA dan RKA disampaikan ke PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Selanjutnya PPKD menyampaikan RBA dan RKA ke tim anggaran Pemerintah Daerah. Setelah dilakukan penelaahan, selanjutnya RBA dan RKA diserahkan kembali ke PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal penyusunan RBA dan RKA mengikuti proses penyusunan dan penetapan anggaran APBD yang berlaku.
Sumber :