Akreditasi dan Menjadi BLUD memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akreditasi itu sendiri adalah pengakuan dari pihak luar bahwa Puskesmas telah konsisten dalam menerapkan standar-standar administrasi manajemen, UKP, dan UKM. Penerapan standar-standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, untuk dapat lolos akreditasi tidak hanya berdasarkan pada kelengkapan dokumen saja tetapi pihak manajemen dan pelaksana harus paham atas isi dokumen tersebut dan bahwa standar-standar tersebut diterapkan oleh Puskesmas.
Untuk menerapkan menjadi BLUD Puskesmas dituntut untuk menyusun enam dokumen persyaratan administrasi dan surat permohonan untuk menerapkan PPK-BLUD yang ditujukan kepada kepala daerah masing-masing. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas akan memiliki pondasi yang kuat pada sistem administrasi dan manajemen Puskesmas.
Sehingga Puskesmas yang sudah mengantongi akreditasi akan lebih mudah untuk menjadi BLUD. Hal ini telah terbukti pada saat Workshop Persiapan Penerapan BLUD yang telah diselenggarakan pada tanggal 5 – 7 Juli 2018 kemarin. Workshop yang diikuti oleh 12 Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang sudah terakreditasi berlangsung dengan lancar bahkan penyusunan draft dokumen yang dilakukan oleh 12 Puskesmas yakni Puskesmas Lemah Abang, Puskesmas Sukamahi, Puskesmas Karang Bahagia, Puskesmas Mekarmukti, Puskesmas Setu 1, Puskesmas Jatimulya, Puskesmas Tarumajaya, Puskesmas Sukajaya, Puskesmas Cibarusah, Puskesmas Karang Mulya, Puskesmas Sriamur, dan Puskesmas Wanasari bisa dikatakan 80% telah selesai.
80% dikatakan telah selesai dikarenakan data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen Pra BLUD dimiliki lengkap oleh ke-12 Puskesmas. Data tersebut antara lain kinerja mutu, rencana strategis dinas 5 tahun, rencana strategis Puskesmas/ Rencana Lima Tahun Puskesmas, Struktur organisasi, SOP, data keuangan untuk menyusun laporan keuangan, dan lain-lain.
Data-data tersebut kemudian disusun untuk menjadi sebuah draft dokumen pra BLUD, antara lain:
- Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Kinerja;
- Dokumen Tata Kelola;
- Dokumen Rencana Strategis Bisnis;
- Dokumen Laporan Keuangan Pokok;
- Dokumen Standar Pelayanan Minimal; dan
- Surat Bersedia Diaudit.
Keenam dokumen tersebut disusun oleh Puskesmas beserta Surat Permohonan untuk Menerapkan PPK-BLUD ketika workshop berlangsung dengan dibantu oleh Konsultan dari PT Syncore Indonesia.