Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satu unsur pola tata kelola BLUD yakni pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif atau kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Pengelolaan sumber daya manusia yang baik sebagai respon atas perubahan lingkungan dengan segala macam tantangan.
Kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dimulai dari pemenuhan kuantitatif yaitu fungsi perencanaan dimulai dari analisa pekerjaan, perencanaan jumlah sumber daya manusia, melakukan perekrutan karyawan, dan penyeleksian. Â Analisa pekerjaan berguna menganalisis dan mendesain pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan, bagaimana mengerjakannya dan mengapa pekerjaan itu harus dikerjakan. Â Kemudian, perencanaan jumlah sumber daya manusia merupakan proses menetapkan estimasi atau perkiraan untuk memperoleh sumber daya manusia agar sesuai dengan kebutuhan. Terkhir dilakukan perekrutan dan penyeleksian sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.
Pemenuhan secara kuantitatif tidak cukup, harus didukung dengan pememuhan kualitatif yakni kompeten untuk mendung produktivitas organisasi. Kualitatif berbicara tentang perilaku dan kinerja sumber daya manusia. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia diantaranya pelatihan sumber daya manusia, penilaian prestasi atau kinerja karyawan, kemudian tindak lanjut dari penilaian organisasi. Pelatihan sumber daya manusia merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Usaha yang lain diperlukan yakni penilaian kinerja karyawan. Penilaian kinerja bertujuan untuk melihat perkembangan sumber daya manusia selama bekerja, kemudian membandingkan antara standar dengan realita. Tindak lanjut dari penilain kinerja yakni perubahan posisi, jabatan, tempat, dan pekerjaan dari sumber daya manusi. Prinsip perubahan posisi pekerjaan agar menempatkan karyawan pada posisi dan pekerjaan yang tepat.
Pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan untuk memberi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan jumlah sumber daya yang ada pada BLUD, harus mampu memposisikan diri secara lebih baik untuk kualitas masyarakat yang lebih baik.