Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satu unsur pengeoperasian BLUD berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal yakni pengelompokan fungsi yang logis. Pengelompokan fungsi yang logis artinya pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. Pengelompokan fungsi ini juga merupakan salah satu fungsi manajemen organisasi. Dimana kita ketahui bahwa fungsi manajemen organisasi terdiri atas perencanaan, pengorganisasian (pengelompokan), dan pelaksanaan.
Pengelompokan fungsi yang logis dilakukan untuk membagi suatu kegiatan besar pada organisasi menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengelompokan fungsi yang logis bertujuan mempermudah manajemen dalam hal pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan guna melaksanakan tugas dan fungsi yang terlah dibagi sesuai kemampuan masing-masing.Pengelompokan fungsi yang logis dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang ada pada organisasi, siapa yang bertanggungjawab pada tugas tersebut, kemudian bagaimana tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan, dan siapa yang menjadi penanggung jawab setiap tugas yanganga ada. Selain itu, pengelompokan fungsi yang logis juga mempermudah pengambilan keputusan, pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
Pengelompokan fungsi yang logis pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri atas fungsi pelayanan dan fungsi pendukung.Fungsi pelayanan merupakan pihak yang merencanakan dan terlibat langsung atas penyediaan barang dan jasa yang berguna kepada masyarakat. Sedangkan fungsi pendukung merupakan pihak yang mendukung (tidak terlibat secara langsung) penyediaan barang dan jasa. Dengan dibedakannya antara fungsi pelayanan dan pendukung membantu organisasi beroperasi dengan efektif.
Langkah yang dapat dilakukan BLUD untuk pengelompokan fungsi yang logis diantaranya: (i) menentukan desain struktur organisasi yakni susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi, (ii) menentukan job description atau pembagian pekerjaan tiap-tiap jabatan guna meraih sasara organisasi, (iii) penentuan wewenang dan tanggung jawab, (iv) penentuan hubungan yang dapat membedakan antara atasan dan staff, serta (v) pendeskripsian berbagai kegiatan yang dianggap akan lebih efektif dan efisien sehubungan dengan pengoptimalan sumber daya yang ada untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kelima langkah ini dapat digunakan untuk fungsi pelayanan dan fungsi pendukung.