Sesuai dengan tujuan diterapkanya PK BLU/BLUD yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam  menetapkan  tarif  layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga / Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Sehubungan dengan BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang / jasa layanan yang diberikan.
Penetapan tarif layanan BLU adalah :
- Tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
- Tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan
- Tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan sebagaimana ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek – aspek.
- Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLU
- Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLU, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/ jasa layanan, dan nilai mata uang
- Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat.
- Kompetisi yang sehat, yaitu tarif layanan mampu menjamin dan menjaga praktik bisnis yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis
Usulan tarif pelayanan BLU pemimpin BLU mengajukan usulan tarif layanan kepada menteri/pimpinan lembaga dan menyertakan dokumen pengusulan dengan menggunakan cara sistematika. Menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada menteri keuangan sesuai dengan kebijakan kementrian negara/lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU. Menteri keuangan melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan menteri/pimpinan lembaga dengan suatu tim setelah melakukan penilai menteri keuangan menetapkan tarif pelayanan BLU.
Untuk tarif layanan BLUD Unit kerja diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui kepala daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pemimpin DPRD dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Kepala daerah menetapkan besaran tarif dengan penilain tim sehingga kepala daerah dapat menetapkan tarif pelayanan BLUD.