Bantuan operasioanal kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif, untuk mewujudkan pencapaian target SPM.
Penggunaan dana bantuan operasional kesehatan dibagi menjadi:
a.     Upaya kesehatan, yang dapat didanai dari dana BOK mencakup upaya kesehatan promotif dan preventif yaitu:
1.     Kesehatan ibu dan anak
2.     Imunisasi
3.     Perbaikan gizi masyarakat
4.     Pengendalian penyakit
5.     Penyehatan lingkungan
6.     Upaya kesehatan lain yang sesuai dengan risiko dan masalah utama kesehatan diwilayah masing-masing.
b.     Penunjang Pelayanan Kesehatan
Kegiatan penunjang antara lain:
1.     Bahan Kontak
2.     Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan
3.     Rapat koordinasi dengan lintas sektor.
4.     Operasional Posyandu dan Poskesdes
Â
c.      Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas
Manajemen puskesmas ditujukan agar pelayanan kesehatan di puskesmas terselenggara secara optimal. Upaya penyenggaraan manajemen puskesmas antara lain:
a.      Perencanaan Tingkat Puskesmas
Kegiatan perencanaan tingkat puskesmas yang dimaksud adalah penyusunan perencanaan kegiatan puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun.
b.     Lokakarya Mini Puskesmas
Penyusunan rencana kegiatan dari rencana tahunan menjadi rencana bulanan.
Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan
Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap Puskesmas harus mengikuti prosedur berikut:
1. Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas.
2. Berdasarkan POA tersebut, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3. Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota.
4. Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kab/Kota (SIKNAS online).
5. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pencairan dana dapat diatur berdasarkan kesepakatan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Â
Â
 Dasar dari artikel ini silahkan download PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/MENKES/PER/I/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
Â