Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan bagian dari SILPA, selain tentunya Kas di Kas Daerah.

Dalam penatausahaan keuangan daerah dikenal istilah uang persediaan (UP) yaitu uang yang besarannya telah ditetapkan sekali untuk satu tahun, bersifat uang muka, harus dipertanggungjawabkan, dan bersifat revolving fund (Dana Bergulir). Jika jumlah UP tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka bendahara pengeluaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan (TU).

Dalam prakteknya, UP, GU, dan TU diterima oleh bendahara pengeluaran melalui penerbitan dan pencairan SP2D UP, SP2D GU, dan SP2D TU. Pada saat dicairkannya SP2D tersebut terjadi pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran.

Ketentuan penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran BLU adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran menerima dan mengelola uang yang berasal dari dana Rupiah Murni DIPA BLU yang bersangkutan dan/ atau yang diterima dari Bendahara Penerimaan untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan.

  1. Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud diatas, mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal  dari  Bendahara  Penerimaan  sebagaimana dimaksud di atas  dilakukan sesuai peraturan SOP internal satker BLU terkait.
  3. Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran atas  uang yang ditatausahakannya  setelah  mendapat perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam dokumen yang bentuk dan formatnya  ditentukan oleh masing-masing BLU.
  5. Bendahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana kepada BPP sesuai  perencanaan  dan/atau  permintaan  dana dengan  memperhatikan  ketersediaan  dana  yang dikelolanya.
  6. BPP menerima dana dari Bendahara Pengeluaran untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan.
  7. Atas penyaluran dana oleh Bendahara Pengeluaran kepada BPP, BPP menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran. 

Pembukuan kas pada bendahara pengeluaran dilakukan dalam Buku Kas Umum (BKU), buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran. Output pembukuan digunakan sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara.

Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top