Pos pembiayaan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) muncul pada era pasca reformasi. Pos pembiayaan merupakan pos ketiga setelah sebelumnya, pada masa pra reformasi, hanya terdapat dua pos dalam APBD, yaitu pendapatan dan belanja. Munculnya pos pembiayaan dalam APBD merupakan upaya agar APBD yang disusun semakin informatif. Informasi yang disampaikan dengan adanya pemisahan pos ini adalah memisahkan antara pinjaman dari pendapatan daerah. Pendapatan merupakan hak pemerintah daerah sementara, pinjaman belum tentu menjadi hak pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sama seperti pendapatan dan belanja, pembiayaan daerah yang dianggarakan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Silakan Download : PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan pembiayaan ini mencakup (pasal 60):
- Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA),
- Pencairan dana cadangan,
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,
- Penerimaan pinjaman daerah,
- Penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan
- Penerimaan piutang daerah.
Sementara, pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengeluaran pembiayaan juga digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD. Pengeluaran ini terdiri dari:
- Pembentukan dana cadangan,
- Penanaman modal (investasi) pemerintah daerah,
- Pembayaran pokok utang, dan
- Pemberian pinjaman daerah.
Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD. Jika dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang bersumber dari penerimaan pembiayaan. Selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan akan menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA).
Silahkan kunjungi artikel terkait: Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah