Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelaporan Keuangan BLU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016

Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan  Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016Regulasi ini sebagai penyempurna pelaksanaan teknis dari Permenkeu Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Berbasis Akrual No. 13 yang selanjutnya akan disingkat menjadi PSAP 13. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sistem pelaporan keuangan BLU adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan keuangan BLU. Maka dapat diartikan bahwa Satker yang sudah ditetapkan menjadi BLU wajib untuk melaksanakan pelaporan keuangan BLU sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan BLU.

Laporan keuangan yang wajib untuk disusun BLU berjulmah tujuh laporan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Siklus akuntansi yang dilaksanakan oleh BLU serta penyajian data dan informasi yang dilakukan harus selaras dalam penyusunan Laporan Keuangan BLU yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pelaporan keuangan BLU juga harus selaras dengan kebijakan akuntansi yang disusun oleh Kementerian Keuangan untuk kepentingan konsolidasi Laporan Keuangan Satker/BLU ke Kementerian/Lembaga. Namun untuk pelaksanaan teknis detail penyusunan Laporan Keuangan BLU diatur sendiri oleh BLU yang harus dituangkan dalam Kebijakan Akuntansi BLU. Kebijakan Akuntansi BLU harus selaras dengan tujuan pelaporan keuangan BLU dan sesuai dengan SAP berbasis akrual.

Penyajian laporan keuangan BLU dalam Peraturan Menteri Keuangan  Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016 disebutkan bahwa harus disertai dengan pernyataan tanggungjawab. Pernyataan tanggungjawab ini ditandatangani oleh pimpinan BLU dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Laporan Keuangan BLU. Hal-hal yang dimuat dalam laporan keuangan BLU adalah surat pernyataan tangguugjawab, paragraph penjelasan atas suatu kejadian yang tidak termuat dalam laporan keuangan BLU dan laporan keuangan BLU. Laporan keuangan BLU disajikan setiap semester dan tahunan. Laporan keuangan BLU tidak hanya memuat pengelolaan keuangan yang bersumber dari BLU saja, pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan BLU. Oleh karena itu dalam surat pernyataan tanggungjawab perlu disebutkan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari APBN telah dilaksanakan sesuai program kegiatan dan SAP.

1 thought on “Pelaporan Keuangan BLU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016”

  1. Pingback: Universitas Negeri Gorontalo: Terus Memantapkan Diri dalam Pola Pengelolaan BLU Berbasis Good University Governance – SYNCORE CONSULTING

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top