Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Peralihan dari Kas Basis ke Akrual Basis

Peralihan dari kas basis ke akrual basis. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menyatakan bahwa Pemerintah menerapkan SAP berbasis akrual (Pasal 4 ayat 1).

SAP berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

Penerapan SAP berbasis akrual sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 1 dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP berbasis kas menuju akrual menjadi penerapan SAP berbasis akrual. SAP berbasis kas menuju akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Tujuan dari peralihan laporan keuangan dari yang berbasis kas menuju berbasis akrual adalah untuk membuat penilaian riil terhadap kinerja pemerintahan menjadi transparan, akuntabel dan real time.

Lingkup pengaturan pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 meliputi SAP berbasis akrual dan SAP berbasis kas menuju akrual. SAP berbasis kas menuju akrual pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 terdapat dalam lampiran II peraturan tersebut. Berikut isi lampiran II :

  1. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk  pengakuan pendapatan,  belanja, dan pembiayaan dalam Laporan  Realisasi Anggaran dan  basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.
  2. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau  oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening  Kas Umum Negara/ Daerah  atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah  laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan  pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran.
  3. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan  ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Download: Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top