Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Faskes Tingkat Pertama

Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Faskes Tingkat Pertama. Penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama milik pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014. Berdasarkan Perpres tersebut, JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014.

Faskes tingkat pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Besarnya dana kapitasi yang diterima tiap FKTP didasarkan atas jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut sesuai data dari BPJS Kesehatan.

Besarnya dana kapitasi yang diterima ini diakui sebagai pendapatan. Pendapatan dana kapitasi tersebut digunakan secara langsung untuk membiayai jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP tersebut. Dukungan biaya operasional yang dimaksud meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya.

Menurut Perpres Nomor 32 Tahun 2014, besarnya dana kapitasi yang digunakan untuk membiayai jasa pelayanan adalah 60% dari total pendapatan dana kapitasi, sementara besarnya dana kapitasi yang digunakan untuk membiayai dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan adalah 40% dari total pendapatan dana kapitasi. Jika dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran, maka dana kapitasi tersebut dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Pihak yang bertanggungjawab atas pendapatan dan belanja dana kapitasi ini adalah kepala FKTP (kepala puskesmas).

Pada Software Keuangan BLUD Syncore, input data pendapatan dana kapitasi melalui tab pendapatan jasa layanan non tunai yang berada pada menu KEU – Penerimaan. Pendapatan dana kapitasi dikategorikan sebagai pendapatan non tunai karena pengalokasian dana kapitasi dari BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas pasti dilakukan melalui mekanisme transfer bank, sehingga tidak perlu melakukan setor dari Bendahara Penerimaan ke bank (input di menu STS).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top