Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas menyatakan bahwa Pedoman Manajemen Puskesmas harus menjadi acuan bagi puskesmas dalam, yaitu:
- menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan;
- menggerakkan pelaksanaan upaya kesehatan secara efisien dan efektif;
- melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja puskesmas;
- mengelola sumber daya secara efisien dan efektif: dan
- menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam menggerakkan, memotivasi, dan membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya, sedangkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen puskesmas.
Apa yang melatar belakangi diperlukannya Pedoman Manajemen Puskesmas?
Pedoman Manajemen Puskesmas dilaterbelakangi oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabupaten/ kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Agar puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya lebih rinci ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi.
Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/program yang disusun, kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (corrective action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja puskesmas.
Pemahaman akan pentingnya manajemen puskesmas telah diperkenalkan sejak tahun 1980, dengan disusunnya buku-buku pedoman manajemen puskesmas, salah satunya Pedoman Microplanning Puskesmas tahun 1986. Pedoman Microplanning Pukesmas (tahun 1986), digunakan untuk acuan menyusun rencana 5 (lima) tahun puskesmas, yang diprioritaskan untuk mendukung pencapaian target lima program Keluarga Berancana (KB)-Kesehatan Terpadu, yang terdiri atas Kesehatan Ibu Anak (KIA), KB, gizi, imunisasi, dan diare.
Kemudian dengan adanya perubahan kebijakan dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan, diantaranaya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDG’s), dan dinamika permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat, maka pedoman manajemen puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang ada, yaitu melalui pola penerapan manajemen puskesmas yang baik dan benar oleh seluruh puskesmas di Indonesia maka tujuan akhir pembangunan jangka penjang bidang kesehatan yaitu masyarkat Indonesia yang sehat mandiri secara berkeadila dan dipastikan dapat diwujudkan.