Badan Layanan Umum & Pengelolaan Keuangan saat ini menjadi suatu hal yang sangat terkait dalam rancah pemerintahan. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum) diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Atas definisi tersebut, BLU diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangannya.
Pola pengelolaan ini disebut dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU). Fleksibilitas tersebut memberikan kewenangan kepada BLU untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dengan menerapkan pengecualian-pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah pada umumnya, misalnya pendapatan yang bisa langsung digunakan untuk belanja BLU tanpa melalui pengesahan oleh BUN/BUD (Bendahara Umum Daerah) dan melaksanakan investasi jangka pendek.
Kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada BLU (seperti pengelolaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi dan penentuan standar biaya pelayanan) membuat BLU memiliki posisi ganda yakni sebagai entitas pelaporan maupun entitas akuntansi terkait pelaporan keuangannnya. Sebagai entitas pelaporan, BLU wajib memberikan pelaporan yang menyeluruh atas penggunaan seluruh sumber daya yang dikuasai kepada pihak pihak yang berkepentingan, terutama pihak eksternal seperi donatur, auditor eksternal dan lembaga legislatif. Sedangkan sebagai entitas akuntansi BLU menyusun laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan dengan entitas akuntansi yang membawahinya.
Dalam PP nomor 25 dijelaskan bahwa akuntansi dan laporan keuangan BLU secara umum harus diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia, dengan pengecualian jika tidak terdapat standar akuntansi dimaksud, BLU dapat menyusun standar akuntansinya sendiri dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan kepada entitas akuntansi yang membawahinya, digunakan standar akuntansi yang sesuai dengan entitas akuntansi tersebut. Karena merupakan satker di lingkungan pemerintah, dengan kata lain untuk tujuan konsolidasi digunakan standar akuntansi pemerintah.
Pada dasarnya, semangat yang mendasari digunakannya standar akuntansi keuangan dalam penyusunan laporan keuangan BLU adalah karena basis akuntansi yang digunakan yakni basis akrual memfasilitasi BLU untuk menyajikan laporan keuangan menjadi lebih reliable dibandingkan dengan hanya menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Contoh utamanya adalah produk laporan keuangan itu sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 76/PMK.05/2008, SAP berbasis CTA (Cash Toward Accrual ) hanya menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dimana Standar Akutansi Keuangan (SAK) menghasilkan laporan keuangan yang lebih lengkap yaitu Laporan Aktivitas/Operasi, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Artikel Selanjutnya mengenai Penerapan Akuntansi di Badan Layanan Umum.
Artikel yang terkait bisa dilihat pada web kami : mari diklik 🙂
Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD
HP Konsultan BLUD :Â +62 813-6290-0800
Telp Kantor        : (+62) 274 488 599