Pinjaman Badan Layanan Umum menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pinjaman Badan Layanan Umum merupakan semua transaksi yang mengakibatkan Badan Layanan Umum menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Badan Layanan Umum tersebut dibebani kewajiaban untuk membayar kembali. Pengelolaan pijaman pada Badan Layanan Umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05 Tahun 2009.
Badan Layanan Umum dapat mengadakan pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri. Dan pinjaman Badan Layanan Umum dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional. Pinjaman jangka pendek Badan Layanan Umum merupakan pinjaman dalam rangka menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan dalam suatu tahun anggaran.
Ada 4 Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan Pinjaman jangka pendek Badan Layanan Umum antara lain:
- kegiatan yang akan dibiayai dari PNBP/APBD telah tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLU tahun anggarn berjalan, akan tetapi dana yang tersedia dari PNBP tidak/belum mencukupi untuk menutup kebutuhan/kekurangan dana untuk membiayai kegiatan.
- kegiatan yang akan dibiayai bersifat mendesakdan tidak dapat ditunda.
- saldo kas dan setara kas BLU tidak encukupi atau tidak memadai untuk membiayai pengeluaran.
- Jumlah pinjaman jangka pendek yang masih ada ditambah dengan jumlah pinjaman jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 15% dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber langsung dari APBN dan hibah terkait.