Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum atau BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam penyediaan barang ataupun jasa tanpa mengutamakan profit/keuntungan. Badan Layanan Umum dalam melakukan kegiatan operasionalnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan BLU maka dibentuklah Dewan Pengawas Badan Layanan Umum. Dalam pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, minimum sebesar Rp 15.000.000.000,00 dan nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp 75.000.000.000,00.

Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 Tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta salah satu diantara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Dimana nilai omzet merupakan jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. Sedangkan, nilai aset merupakan jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.

Penetapan jumlah anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum ditentukan berdasarkan pada nilai realisasi nilai omzet dan nilai asset menurut neraca pada Badan Layanan Umum. Jumlah Dewan Pengawas Badan Layanan Umum ditetapkan sebanyak 3 orang untuk BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp 15.000.000.000,00 sampai dengan Rp 30.000.000.000,00 dan memiliki  nilai aset menurut neraca sebesar Rp 75.000.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000.000,00. Sedangankan penetapan jumlah anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki  realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp30.000.000.000,00 dan memiliki nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp200.000.000.000,00.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top