Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – BLUD memiliki kewajiban menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis. Oleh karena itu BLUD menyelenggarakan kegiatan akuntansi dan membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Sebagaimana akuntansi dalam entitas bisnis, BLUD juga menyelenggarakan akuntansi dengan basis akrual dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Basis akrual merupakan dasar pengakuan menurut waktu terjadinya biaya atau pendapatan. Sebagai contoh, pendapatan bulan Januari yang baru diterima kasnya pada bulan Februari maka akan diakui sebagai pendapatan bulan Januari.
Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 118, laporan keuangan BLUD terdiri dari empat jenis laporan, yaitu:
- Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
- Laporan Operasional
Laporan operasional berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. Dari laporan operasional ini dapat diketahui adanya surplus atau defisit dari kegiatan operasional BLUD beserta besarnya surplus atau defisit tersebut. Laporan operasional ini hampir sama dengan Laporan Laba Rugi dalam akuntansi entitas bisnis.
- Laporan Arus Kas
Laporan arus kas berisi informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan dan/atau pembiayaan, yang menyajikan saldo awal kas, arus kas masuk, arus kas keluar, dan saldo akhir kas selama periode tertentu.
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. CALK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari neraca, laporan operasional, dan laporan arus kas.
Laporan operasional dan laporan arus kas wajib disusun dan disampaikan oleh BLUD kepada PPKD setiap triwulan, paling lambat 15 hari setelah periode berakhir. Sedangkan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan wajib disusun dan disampaikan oleh BLUD kepada PPKD dengan disertai laporan kinerja setiap semester dan tahunan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
Demikian ulasan mengenai Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah. Dapatkan juga materi-materi yang lain tentang BLUD serta contoh dokumen BLUD.