Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pengelolaan Dana Kapitasi

Pengelolaan Dana Kapitasi

Kegiatan Bimtek PPK BLUD dan Pengelolaan Dana JKN di Hotel Mutiara tanggal 18 Oktober 2017 diikuti oleh 9 puskesmas dan 4 RSUD. Dari ke 13 satker tersebut belum ada yang BLUD, sehingga yang di bahas sesi pertama adalah pengelolaan Dana JKN.

Bapak Soni sebagai narasumber menjelaskan mengenai latar belakang adanya BPJS, dikatakannya bahwa dahulu banyak jaminan yang ada, contohnya BapelJamkesos, Jamkesda, Jamkesmata dan lain sebagainya, nah sekarang semua jaminan itu diayomi oleh BPJS sebagai penyalurnya, tujuannya adalah untuk mempercepat penyaluran dananya, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Ini penting mengingat masyarakat Indonesia masih membutuhkan jaminan kesehatan.

Bagaimana pengeloaan dana jaminan tersebut? Ada dua, menjadi PPK BLUD atau membuka rekening sendiri, nah jika belum BLUD maka harus membuka rekening sendiri untuk pengelolaan dana JKN ini. Jika Sudah menjadi BLUD maka mengikuti aturan yang sudah ada, biasanya menggunakan rekening BLUD.

Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2010 tentang SAP, di mana di dalam ketentuan ini ada pernyataan pengakuan pendapatan oleh bendahara daerah/BLUD, maksudnya adalah dari BPJS bisa dikelola dan diakui ketika piihak keuangan daerah atau bendahara BLUD nya sudah mencatat. Jika bendahara belum mencataat sebagai pendapatan maka pengeluarannya tidak sah, dan akan menjadi temuan.

Penggunaan JKN 70% untuk Jaspel, 20% untuk operasional, 10% untuk BHP&Obaat. Pengaturan ini berkaitan dengan peraturan masing-masing daerah. Ini menggunakan peraturan menteri kesehatan

Penganggarannya menggunakan permendagri 13/2006 tentang pengelolaan dana Kapitasi,

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top