Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.  Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perangkat kerja daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Performance Based Budgeting. Sehingga, secara teknis BLUD merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.

Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan profit atau keuntungan. Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan profit atau keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Beberapa kebijakan fleksibelitas yang diberikan atau dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum sebagai berikut:

  1. Penerimaan Pendapatan
  2. Pengeluaran Belanja
  3. Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Keuangan
  4. Pejabat Pengelola BLUD
  5. Pengelolaan Barang
  6. Kerjasama
  7. Investasi
  8. Pengelolaan SDM Non PNS
  9. Pengadaan Barang dan Jasa
  10. Pengelolaan Hutang dan Piutang
  11. Penentuan Tarif Layanan
  12. Pengelolaan Surplus
  13. Remunerasi
  14. Pembentukan Dewan Pengawas
  15. Laporan Keuangan

Diharapkan dengan adanya fleksibilitas yang diberikan kepada Badan Layanan Umum Daerah dapat meningkatkan kinerja baik dari segi keuangan maupun dalam segi pelayanan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top