Kembali lagi pada hari ini Kamis 05 Oktober 2017 PT SYNCORE memberikan pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada BLUD PUSKESMAS KECAMATAN KEBON JERUK, PUSKESMAS KECAMATAN KEMBANGAN & KAP SYARBINI IKHSAN PONTIANAK di Hotel GRAGE Ramayanan Yogyakarta yang pada pokok hari ini salah satunya membahas mengenai Pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) Non PNS yang diisi oleh Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si.
Sesuai peraturan yang diikuti oleh BLUD menyatakan bahwa dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga operasionalnya yang berasal dari Non PNS. Pengangkatan tenaga kerja Non PNS ini harus tetap berdasarkan Analisa Jabatan dan Informasi Jabatan yang ditetapkan pada OPD atau Unit Kerja bersangkutan. BLUD mempunyai suatu kebijakan mengenai perlakuan Tenaga Honorer yaitu apabila diperkerjakan lebih dari 3 bulan harus diangkat sebagai pegawai tetap sesuai Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Bila Tenaga Honorer diperkerjakan lebih dari 3 bulan tetap dilanjutkan tanpa adanya pengangkatan sebagai pegawai tetap akan dikenakan UU Tenaga Kerja.
Pengadaan atau rekrutmen untuk pegawai honorer dengan cara tersistem yang ketat sehingga tenaga kerja yang didapat menjadi salah satu aset dan spesialisasi yang unggul bagi BLUD itu sendiri, dimaksudkan karena BLUD sendiri mempunyai fokus dalam pelayanan sehingga agar terwujudnya pelayanan yang unggul dan dapat memberikan kenyamanan bagi pelanggan. Selanjutnya BLUD untuk sistem penggajian sebaiknya berdasar Gradasi/Golongan agar tepat guna & tepat sasaran, penggajian terhadap tenaga kerja Non PNS dibayarkan oleh BLUD itu sendiri.
Timbul pertanyaan dari peserta Pelatihan, “apakah BLUD mampu menggaji untuk pembayaran tenaga kerja tersebut?”. Tentu bisa, karena di BLUD menggunakann asas fleksibilitas yang dimana diperbolehkan memanfaatkan aset yang ada untuk mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk pembiayaan BLUD salah satunya pembiayaan tenaga kerja Non PNS dan honorer. Disinilah BLUD ditanamkan sifat bisnis guna BLUD sendiri bisa mendapatkan pendapatan tapi tujuan utama dari BLUD sendiri bukan untuk mendapatkan pendapatan/keuntungan melainkan menomor satukan pelayanan publiknya. Contoh pemanfaatan aset lahan yang masih dalam lingkup lahan BLUD tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk lahan parkir,kantin dan ATM Bank.