
(Gambar 1. Foto Bersama Narasumber dan Peserta Penguatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) UPTD Pengelolaan Perparkiran Kota Bandung. Sumber: Dokumentasi Syncore Indonesia, 2026)
Penguatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) menjadi fokus kegiatan bagi UPTD Pengelolaan Perparkiran Kota Bandung. Pembahasan PPK BLUD Perparkiran mencakup pengelolaan keuangan, regulasi, pengawasan, dan peningkatan kualitas layanan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, S.IP, M.M., membuka kegiatan dan menyampaikan berbagai tantangan pengelolaan parkir. Peserta berasal dari unsur pimpinan, administrasi, keuangan, legal, humas, pengawasan, serta penerimaan setoran.
Penguatan Tata Kelola dan Pendapatan
Rasdian Setiadi, S.IP, M.M., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung menekankan pentingnya pembekalan pengelolaan keuangan bagi BLUD perparkiran. UPT menghadapi perubahan layanan, tuntutan pendapatan, dan kebutuhan administrasi yang semakin kompleks. Selain itu, pengelola perlu menyiapkan regulasi untuk memperjelas mekanisme pembagian pendapatan. Regulasi yang memadai juga dapat mengurangi risiko temuan dalam pemeriksaan.
Pembahasan turut menyoroti kebutuhan inovasi dalam pengelolaan parkir Kota Bandung. Gagasan yang muncul mencakup parkir berlangganan, pembayaran digital, dan pengurangan transaksi tunai. Pengembangan kerja sama serta pemanfaatan aset juga dipandang sebagai peluang pendapatan. Namun, setiap inovasi tetap memerlukan kajian potensi dan dasar hukum yang jelas.
PPK BLUD Perparkiran Dibahas Secara Aplikatif

(Gambar 2. Pemaparan Materi oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT terkait Penguatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) UPTD Pengelolaan Perparkiran Kota Bandung. Sumber: Dokumentasi Syncore Indonesia, 2026)
Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, hadir sebagai narasumber dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dalam mendampingi pembentukan dan implementasi BLUD. Dalam sesi tersebut, ia memandu materi melalui paparan interaktif dan diskusi bersama peserta. Kegiatan diawali dengan menggali tugas, pengalaman, serta kendala yang dihadapi oleh masing-masing fungsi agar pembahasan lebih dekat dengan kondisi nyata pengelolaan parkir. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain target pendapatan, remunerasi, pengawasan juru parkir, dan pengelolaan pegawai.
Dalam pemaparannya, Bapak Tito menjelaskan bahwa BLUD tetap merupakan bagian dari pemerintah daerah, namun memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan pada ruang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Fleksibilitas tersebut perlu didukung oleh regulasi yang memadai, termasuk peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaannya. Pemahaman ini diharapkan dapat membantu peserta menghubungkan ketentuan regulasi dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Pengawasan, Remunerasi, dan Evaluasi Kinerja
PPK BLUD Perparkiran juga dibahas melalui aspek pengawasan internal organisasi. Bapak Tito menjelaskan pentingnya Satuan Pengawas Internal dalam mengendalikan dan memantau kegiatan BLUD. Diskusi kemudian membedakan fungsi pengawasan internal dengan posisi dewan pengawas. Peserta turut menelaah persyaratan pembentukan dewan pengawas berdasarkan realisasi pendapatan.
Topik remunerasi mendapat perhatian karena belum sepenuhnya diterapkan pada UPTD Pengelolaan Perparkiran. Bapak Tito menerangkan remunerasi sebagai sistem penggajian, bukan sekadar tambahan penghasilan. Penyusunannya dapat mempertimbangkan posisi, kinerja, dan karakter individu melalui pendekatan Position, Perfomance, People (3P). Selanjutnya, kajian remunerasi perlu ditetapkan melalui regulasi sebelum pelaksanaannya.
Pembelajaran juga mencakup pengadaan barang dan jasa, tarif layanan, serta evaluasi kinerja. Peserta membahas kebutuhan pengadaan cepat, penyesuaian tarif, dan kemungkinan penerapan tarif progresif. Evaluasi mandiri melalui balanced scorecard diperkenalkan untuk menunjukkan perkembangan kinerja BLUD. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada pemahaman konsep.
Melalui kegiatan ini, UPTD Pengelolaan Perparkiran memperoleh ruang untuk memetakan kebutuhan perbaikan secara lebih terarah. PPK BLUD Perparkiran menjadi landasan penting bagi kemandirian keuangan, kepatuhan regulasi, dan peningkatan layanan. Pendekatan aplikatif dalam kegiatan mencerminkan dukungan Syncore Indonesia terhadap tata kelola BLUD yang akuntabel. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan parkir yang efektif dan berorientasi pelayanan.


