
Gambar 1. Penyelarasan Anggaran dengan Kebutuhan Pelayanan Kesehatan
Sumber: Ilustrasi, 2026
Tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas mendukung efisiensi pelayanan melalui pengelolaan anggaran yang cepat, tertib, dan terukur. Fleksibilitas keuangan membantu Puskesmas merespons kebutuhan layanan tanpa mengabaikan aturan. Karena itu, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran harus menjadi bagian utama tata kelola. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menempatkan BLUD dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Namun, BLUD menerima fleksibilitas untuk meningkatkan layanan, efisiensi, dan produktivitas.
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) memuat pendapatan, belanja, pembiayaan, program, serta target layanan Puskesmas. Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan, BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan RBA sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Pejabat keuangan lalu menerjemahkannya menjadi anggaran kas bulanan. Pemimpin BLUD mengendalikan kebijakan, pejabat keuangan mengelola kas, dan pejabat teknis menjalankan kegiatan. Bendahara mencatat penerimaan, pengeluaran, serta pertanggungjawaban setiap transaksi.

Gambar 2. Penyelarasan Dokumen Keuangan
Sumber: Ilustrasi, 2026
Penatausahaan Anggaran Menjaga Akuntabilitas
Penatausahaan anggaran tidak berhenti pada pencairan dana. Sistem harus mencatat pendapatan, belanja, penerimaan, pengeluaran, utang, piutang, persediaan, aset, investasi, dan ekuitas. Catatan tersebut membentuk jejak pemeriksaan yang utuh.
Pendapatan jasa layanan dapat dikelola langsung melalui rekening kas BLUD sesuai RBA. Namun, pengelola tetap wajib memisahkan fungsi penerimaan, verifikasi, pembayaran, dan pembukuan. Pemisahan ini mengurangi kesalahan dan risiko penyalahgunaan.
Pedoman daerah dapat mengatur mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), dan Langsung (LS). UP mendukung belanja rutin, sedangkan GU mengganti dana yang telah dipertanggungjawabkan. Besaran, dokumen, dan alurnya harus mengikuti Peraturan Kepala Daerah.
Pembukuan Menghubungkan Anggaran dan Pelayanan
Bendahara penerimaan harus memverifikasi bukti penerimaan dan mencatatnya dalam buku kas umum. Bendahara pengeluaran juga mencatat belanja serta buku pembantu kas, bank, panjar, pajak, dan rincian objek. Pejabat keuangan kemudian melakukan rekonsiliasi dengan rekening kas BLUD.
Pembukuan yang rapi membantu pimpinan membaca posisi kas secara tepat. Pimpinan dapat menjaga ketersediaan obat, bahan medis, utilitas, dan kebutuhan pelayanan lainnya. Dengan demikian, efisiensi pelayanan muncul dari keputusan yang cepat dan berbasis data.
Tata Kelola BLUD Memerlukan Sistem yang Konsisten
Tata kelola BLUD tidak cukup hanya mengandalkan status kelembagaan. Puskesmas perlu menyelaraskan RBA, DPA, anggaran kas, Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan, pembukuan, rekonsiliasi, dan pelaporan. Setiap dokumen harus mendukung kebutuhan pelayanan dan dapat ditelusuri.
Pengelola dapat memulai dengan memetakan seluruh alur pendapatan dan belanja. Setelah itu, tetapkan penanggung jawab, batas kewenangan, dokumen wajib, dan jadwal pertanggungjawaban. Langkah ini memperkuat penatausahaan anggaran serta menjaga efisiensi pelayanan secara berkelanjutan.
Syncore Indonesia siap mendukung Puskesmas dalam memperkuat tata kelola BLUD, penatausahaan anggaran, dan sistem keuangan yang terintegrasi. Pendampingan yang tepat membantu fleksibilitas keuangan berjalan secara tertib, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.