Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Seberapa Penting Peran Pembina dan Pengawas BLUD?

Sumber: freepik

Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 1, BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. 

Tujuan pembentukan BLUD diatur dalam Pasal 2 yang menekankan peningkatan kualitas layanan publik. BLUD bertujuan memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaannya tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat serta sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Sistem ini juga mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah melalui kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Sumber: freepik

Kedudukan Pembina dan Pengawas BLUD

Posisi pembina dan pengawas dalam struktur BLUD diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 12, yang terdiri atas pembina teknis, pembina keuangan, Satuan Pengawas Internal, serta Dewan Pengawas. Ketentuan ini menunjukkan adanya pembagian kedudukan yang jelas antara fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan BLUD.

Lebih lanjut, dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa pembina teknis dan pembina keuangan berkedudukan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan terkait, sehingga memiliki peran strategis dalam mengarahkan kebijakan dan memastikan kesesuaian pengelolaan BLUD dengan tujuan pemerintah daerah.

 Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), Dewan Pengawas BLUD merupakan organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Pengawasan tersebut bertujuan agar pengelolaan BLUD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 14 menegaskan bahwa Satuan Pengawas Internal berada di bawah pimpinan BLUD dan berfungsi sebagai unsur pengendalian internal organisasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kedudukan pembina dan pengawas BLUD telah diatur secara jelas dan terstruktur. Pasal 12 menetapkan unsur pembina teknis, pembina keuangan, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pengawas. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 13 mengenai peran strategis pembina dalam pengelolaan BLUD. Selain itu, Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 14 menjelaskan fungsi pengawasan internal dan eksternal. Pasal 101 menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembinaan tersebut meliputi sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis, dan asistensi.

Peran Pembina dalam BLUD

Pembina teknis, sebagaimana Pasal 13 ayat (1), dijabat oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan terkait. Pembina keuangan pada Pasal 13 ayat (2) dijabat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mengelola aspek keuangan daerah. Kedua pembina ini berperan memastikan kebijakan dan pengelolaan BLUD tetap selaras dengan tujuan daerah dan aturan dan berjalan seimbang antara aspek teknis dan keuangan.

Peran pembina teknis dan pembina keuangan sangat penting dalam memastikan pengelolaan BLUD berjalan secara optimal. Keduanya bertanggung jawab menjaga keselarasan antara tujuan pelayanan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan BLUD dapat berjalan seimbang antara aspek teknis operasional dan aspek keuangan. 

Peran Pengawas dalam BLUD

Fungsi pengawasan dalam BLUD berperan penting dalam menjaga kontrol keuangan, kepatuhan regulasi, dan pencegahan penyimpangan. Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 12b dan 12c yang menyebutkan bahwa pengawas BLUD terdiri dari satuan pengawas internal dibentuk oleh pimpinan dan dewan pengawas. Pasal 1 ayat 11 menyatakan bahwa Dewan Pengawas BLUD adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD agar berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 18, Dewan Pengawas BLUD bertugas memantau perkembangan kegiatan serta menilai kinerja keuangan dan nonkeuangan BLUD. Selain itu, Dewan Pengawas memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Pejabat Pengelola serta memonitor tindak lanjut hasil audit eksternal. Dewan Pengawas juga menyampaikan saran kepada kepala daerah terkait Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), kendala pengelolaan, dan kinerja BLUD

Untuk memperkuat sistem pengawasan tersebut, BLUD juga didukung oleh Satuan Pengawas Internal yang memiliki peran penting dalam pengendalian organisasi. Satuan pengawas internal berkedudukan langsung di bawah pimpinan sebagaimana Pasal 14 ayat (2). Posisi ini membuat fungsi pengawasan lebih independen dan efektif dalam mengontrol jalannya organisasi. Pembentukannya juga mempertimbangkan keseimbangan manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, serta jangkauan pelayanan sesuai Pasal 14 ayat (3).

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) menjelaskan tugas satuan pengawas internal dalam membantu manajemen. Tugas tersebut meliputi pengamanan aset, memastikan akurasi sistem informasi keuangan, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Pengawas juga mendorong kepatuhan terhadap kebijakan manajemen dalam penerapan praktik bisnis yang sehat. Dengan fungsi ini, pengawasan mampu meminimalkan risiko dan menjaga kualitas layanan BLUD.

Pentingnya Peran Pembina dan Pengawas BLUD

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD oleh pembina dan pengawas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya, pada pasal 22 ayat (2) dijelaskan bahwa pelaksanaan tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, fungsi pengawasan yang kuat perlu diimbangi dengan pembinaan yang tepat agar pengelolaan BLUD tetap terarah. Pembentukan pembina dan pengawas dalam BLUD sangat penting karena sistem ini memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan. Ketentuan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 1 menjelaskan bahwa fleksibilitas tersebut dapat meningkatkan efektivitas layanan, namun tetap memiliki risiko. Tanpa pembina dan pengawas pengelolaan yang tidak terarah dapat menimbulkan penyimpangan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Jumlah dilihat: 40 kali

Scroll to Top