
Sumber: Freepik
Dasar Perencanaan BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak dapat menyusun anggaran secara tiba-tiba. Perencanaan BLUD harus dimulai dari dokumen strategis yang jelas, yaitu Rencana Strategis (Renstra). Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Renstra didefinisikan sebagai dokumen perencanaan BLUD untuk periode lima tahunan. Pada pasal yang sama, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) diartikan sebagai dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Oleh sebab itu, Renstra menjadi arah kebijakan jangka menengah, sedangkan RBA menjadi penjabaran tahunan yang lebih operasional.
Kedudukan Renstra semakin kuat dalam Pasal 41 dan Pasal 42. Pasal 41 menyebutkan bahwa Renstra disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja melalui teknik analisis bisnis. Selanjutnya, Pasal 42 menegaskan bahwa Renstra disusun sebagai bagian dari Renstra SKPD. Isinya paling sedikit memuat rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan.
Penyusunan RBA
Kewajiban menyusun RBA ditegaskan dalam Pasal 58 ayat (1). Pasal itu menyatakan bahwa unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA dengan mengacu pada Renstra. Artinya, perencanaan tahunan harus selaras dengan arah strategis lima tahunan. Hubungan ini penting agar target layanan dan target anggaran tetap sejalan.
Selain itu, Pasal 58 ayat (2) menjelaskan dasar penyusunan RBA. RBA disusun berdasarkan:
- anggaran berbasis kinerja;
- standar satuan harga;
- kebutuhan belanja; dan
- kemampuan pendapatan.
Pendapatan BLUD berasal dari layanan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan sumber pendapatan sah lainnya. Lalu, Pasal 58 ayat (3) menegaskan bahwa anggaran berbasis kinerja berorientasi pada output dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) juga memberi pedoman soal standar harga. BLUD menggunakan standar satuan harga yang berlaku di daerah. Jika belum tersedia, kepala daerah dapat menetapkan standar tersebut. Dengan kata lain, penyusunan anggaran harus tetap rasional, terukur, dan sesuai kondisi daerah.
Isi dan Karakter RBA
Muatan RBA dalam Pasal 59 ayat (1) terdiri atas beberapa komponen penting.
- Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan berisi gambaran umum rencana keuangan BLUD dalam satu tahun anggaran.
- Rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan, memuat uraian yang lebih detail mengenai sumber pendapatan, jenis belanja, dan pembiayaan.
- Perkiraan harga merupakan estimasi harga yang digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran.
- Besaran persentase ambang batas, menunjukkan batas fleksibilitas anggaran yang dapat digunakan BLUD dalam menyesuaikan belanja.
- Perkiraan maju atau forward estimate adalah proyeksi kebutuhan anggaran untuk tahun berikutnya agar program dapat berjalan berkelanjutan.

Sumber: Freepik
Integrasi dengan APBD
RBA tidak berdiri sendiri dalam sistem keuangan daerah. Pasal 61 menjelaskan bahwa pendapatan BLUD diintegrasikan ke dalam RKA-SKPD pada akun pendapatan daerah. Belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD dan sisa lebih perhitungan anggaran juga dimasukkan ke dalam akun belanja daerah. Pembiayaan BLUD pun diintegrasikan dalam RKA-SKPD dan akun pembiayaan pada SKPKD.
Selanjutnya, Pasal 62 menegaskan bahwa RBA merupakan kesatuan dari RKA. Dokumen ini disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Penelaahan, Penetapan, dan Pelaksanaan
Tahap setelah penyusunan RBA diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk ditelaah. Hasil penelaahan itu menjadi bahan pertimbangan alokasi dana APBD bagi BLUD. Setelah itu, RKA dan RBA dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD hingga ditetapkan menjadi Perda APBD.
Pasal 65 sampai Pasal 68 menunjukkan bahwa perencanaan anggaran BLUD tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi berlanjut hingga tahap pelaksanaan. Setelah Perda APBD ditetapkan, BLUD wajib menyusun DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran. DPA ini memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disahkan oleh PPKD. Selanjutnya, DPA bersama RBA menjadi lampiran dalam perjanjian kinerja antara kepala daerah dan pemimpin BLUD, sehingga ada kesinambungan yang jelas antara perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja.