Aplikasi PPK BLU/BLUD
Â
Kesalahan ketika input penerimaan di aplikasi PPK BLUD dapat menyebar ke salahnya beberapa laporan. Kesalahan paling sederhana, kesalahan input penerimaan menyebabkan tidak sinkronnya laporan buku kas umum penerimaan.
Di dalam buku kas umum penerimaan terdapat dua menu, yaitu BKU Penerimaan dan buku kas penerimaan. Kedua laporan ini bias jadi tidak sinkron jika input penerimaan dalam aplikasi PPK BLUD ini pun keliru. Namun jangan khawatir, aplikasi PPK BLUD ini sangat mudah untuk digunakan, hanya perlu ketelitian saja ketika memisahkan jenis transaksi yang ada.
BKU penerimaan berbeda dengan buku kas penerimaan. BKU penerimaan mencatat semua penerimaan baik penerimaan tunai maupun penerimaan nontunai. Sementara, buku kas penerimaan hanya digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan tunai. Angka yang tertera di laporan tersebut berasal dari inputan yang ada di bukti kas masuk (BKM). Inputan yang telah dimasukkan ke dalam sistem melalui BKM, jumlahnya haruslah sama dengan yang dicatat oleh bendahara penerimaan.
Pada format laporan pendapatan yang disarankan oleh Permendagri Nomor 61 tahun 2007 bagian lampiran IV tidak membedakan antara pendapatan tunai dan nontunai. Menurut Permendagri tersebut, pendapatan hanya diklasifikasikan sebagai pendapatan jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBN, APBD, dan pendapatan BLUD lain yang sah, tanpa ada pembedaan apakah pendapatan tersebut didapatkan secara tunai ataupun nontunai. Pembedaan jenis transaksi ini dapat digunakan untuk memudahkan dalam penginputan dan membantu melakukan analisis keuangan lebih lanjut.
Aplikasi PPK BLU/BLUD ini dapat diakses melalui demo.blud.co.id