Niza Wibyana Tito, M. Kom., M.M., M. Ak., CAAT.
Pakar BLUD

Ilustrasi pemberian imbal jasa kepada pegawai BLUD. Sumber: freepik
Polemik APBD untuk Remunerasi BLUD
Isu penggunaan APBD untuk remunerasi BLUD kembali menjadi perdebatan di berbagai daerah. Sebagian pihak beranggapan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai remunerasi pada RSUD dan Puskesmas BLUD. Pandangan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran bahwa APBD hanya boleh digunakan untuk belanja pegawai ASN secara administratif. Namun, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan konstruksi hukum dan karakter layanan kesehatan. Lalu, secara hukum dan kebijakan publik, apakah benar APBD tidak boleh digunakan untuk mendukung pembiayaan remunerasi BLUD, atau justru terdapat dasar konseptual dan yuridis yang membenarkannya?
Memahami Karakter Remunerasi BLUD
Remunerasi dalam konteks BLUD adalah sistem imbal jasa yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kontribusi, beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja dalam penyelenggaraan layanan. Remunerasi tidak semata-mata dipahami sebagai penghasilan rutin, tetapi sebagai instrumen manajerial untuk mendorong produktivitas dan mutu layanan. Berbeda dengan gaji ASN yang melekat sebagai hak kepegawaian administratif, remunerasi BLUD tidak bersifat otomatis dan tidak permanen. Pembayarannya bergantung pada capaian kinerja serta realisasi pendapatan layanan. Dengan demikian, remunerasi tidak dapat disamakan dengan belanja pegawai.
Dalam perspektif manajemen biaya, remunerasi merupakan bagian dari biaya produksi layanan kesehatan. Tanpa tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang medis, dan tenaga administrasi, layanan tidak dapat berjalan secara optimal. Oleh karena itu, biaya sumber daya manusia menjadi komponen utama belanja operasional fasilitas kesehatan. Jika remunerasi diposisikan sebagai biaya layanan, maka pembahasannya harus ditempatkan dalam kerangka pembiayaan layanan publik, termasuk ketika membahas APBD untuk remunerasi BLUD.
APBD sebagai Instrumen Subsidi Layanan
Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ketika pendapatan layanan, termasuk klaim JKN dan tarif pelayanan, belum mencapai titik cost recovery, maka diperlukan dukungan fiskal. Dalam konteks inilah APBD untuk remunerasi BLUD harus dipahami sebagai subsidi layanan kesehatan. APBD tidak dimaksudkan untuk membayar individu pegawai, melainkan untuk menjaga kesinambungan layanan publik.
Pendekatan subsidi ini memastikan layanan tetap berjalan meskipun terdapat keterbatasan pendapatan operasional. Selain itu, dukungan APBD membantu menjaga keterjangkauan tarif agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Tanpa dukungan tersebut, risiko penurunan kualitas layanan dapat terjadi. Oleh sebab itu, APBD berfungsi sebagai penyangga fiskal yang strategis dalam sistem pelayanan kesehatan daerah.
Perspektif Hukum dan Penafsiran Sistematis
Pembahasan mengenai APBD untuk remunerasi BLUD harus dimulai dari posisi hukum BLUD itu sendiri. Dasar hukumnya dapat dijelaskan secara sistematis sebagai berikut:
- Posisi BLUD dalam struktur pemerintahan daerah: RSUD dan Puskesmas BLUD bukan badan hukum terpisah dari pemerintah daerah. Keduanya tetap merupakan unit kerja perangkat daerah yang berada dalam sistem keuangan daerah dan menjadi bagian dari APBD.
- Makna fleksibilitas BLUD: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur bahwa BLUD memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Namun fleksibilitas tersebut hanya menyangkut pola pengelolaan, bukan pemisahan dari APBD. Artinya, BLUD tetap dapat menerima dukungan APBD dalam penyelenggaraan layanan publik.
- Ruang lingkup belanja operasional BLUD: Belanja operasional BLUD mencakup seluruh biaya yang diperlukan untuk menjalankan layanan. Dalam layanan kesehatan, komponen terbesar biaya operasional adalah biaya sumber daya manusia.
- Posisi remunerasi dalam struktur biaya: Remunerasi merupakan bagian dari biaya operasional layanan kesehatan. Remunerasi bukan belanja pegawai administratif, melainkan biaya untuk menghasilkan layanan medis dan kesehatan kepada masyarakat.
- Implikasi terhadap penggunaan APBD: Ketika APBD digunakan untuk menutup kekurangan biaya operasional yang telah direncanakan dalam RBA, maka secara substansi dukungan tersebut adalah subsidi layanan. APBD tidak membayar pegawai secara personal, melainkan menjamin keberlanjutan layanan kesehatan.
- Tidak adanya norma larangan: Permendagri 79 Tahun 2018 memang tidak menyebut secara eksplisit frasa APBD untuk remunerasi BLUD. Namun regulasi tersebut juga tidak memuat larangan penggunaan APBD untuk mendukung biaya operasional BLUD. Sepanjang direncanakan dalam RBA dan ditetapkan melalui regulasi kepala daerah, penggunaannya memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip Akuntabilitas dan Pengendalian
Penggunaan APBD untuk remunerasi BLUD harus berada dalam sistem pengendalian yang jelas. Dukungan anggaran tidak dapat dilakukan secara otomatis, tetapi harus melalui tahapan yang terstruktur sebagai berikut:
- Perencanaan dalam RBA: Kebutuhan remunerasi dihitung dan direncanakan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran.
- Penetapan kebijakan remunerasi: Pemerintah daerah atau pimpinan BLUD menetapkan kebijakan remunerasi melalui regulasi resmi.
- Pelaksanaan berbasis kinerja: Pembayaran remunerasi dilakukan berdasarkan capaian layanan dan evaluasi kinerja, sehingga remunerasi tidak bersifat tetap dan tidak dibayarkan tanpa dasar penilaian.
- Pencatatan dan pelaporan keuangan: Seluruh penggunaan APBD dicatat dalam sistem akuntansi BLUD dan dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.
- Pengawasan dan pemeriksaan: Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan review secara berkala untuk pengawasan dan pemeriksa eksternal pemerintah memastikan penggunaan dana sesuai peraturan dan prinsip value for money.
Melalui mekanisme tersebut, penggunaan APBD tetap terkendali, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan anggaran tidak menjadi celah penyimpangan, melainkan instrumen untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan publik.
Refleksi dan Penegasan
Secara konseptual, yuridis, dan praktis, APBD untuk remunerasi BLUD dapat dibenarkan sepanjang memenuhi tata kelola yang baik. Permendagri 79 Tahun 2018 tidak melarang penggunaan APBD untuk mendukung biaya operasional BLUD. APBD berperan sebagai subsidi layanan kesehatan publik yang menjadi urusan wajib daerah. Remunerasi merupakan bagian dari biaya operasional layanan, bukan sekadar belanja pegawai administratif. Dengan perspektif ini, kebijakan tersebut justru memperkuat keberlanjutan layanan kesehatan.
Oleh karena itu, pernyataan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk remunerasi BLUD tidak sepenuhnya tepat. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah merencanakan, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkannya secara transparan. Dengan pendekatan yang tepat, dukungan APBD dapat memastikan layanan kesehatan tetap berkualitas, berkelanjutan, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Belanja remunerasi yang bersumber dari APBD dialokasikan sebagai subsidi biaya operasional layanan kesehatan untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik. Remunerasi dimaksud bukan merupakan gaji ASN, melainkan kompensasi berbasis layanan dan kinerja yang direncanakan dalam RBA BLUD.”