Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Webinar Synctalks #36 Dari Retribusi ke Tarif Layanan:  “Revitalisasi UPTD menjadi BLUD sebagai Strategi Peningkatan PAD Pasca UU HKPD”

Webinar Synctalk #36 Dari Retribusi ke Tarif Layanan: “Revitalisasi UPTD menjadi BLUD sebagai Strategi Peningkatan PAD Pasca UU HKPD”
Webinar Synctalk #36 Dari Retribusi ke Tarif Layanan: “Revitalisasi UPTD menjadi BLUD sebagai Strategi Peningkatan PAD Pasca UU HKPD”

Pemberlakuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menandai fase baru reformasi keuangan daerah yang berdampak langsung pada struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu perubahan mendasar adalah pengetatan jenis retribusi daerah yang secara tegas dibatasi, sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang luas untuk mengembangkan sumber pendapatan melalui skema retribusi sebagaimana praktik sebelumnya. Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan dan inovasi kelembagaan agar keberlanjutan pendanaan layanan publik tetap terjaga.

Di sisi lain, banyak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di berbagai sektor seperti pengelolaan persampahan, kawasan wisata daerah, terminal, laboratorium teknis, balai benih, rumah potong hewan, dan unit layanan sejenis menyelenggarakan layanan yang bersifat operasional berkelanjutan serta memiliki potensi pendapatan. Namun, selama masih dikelola dalam pola UPTD konvensional, unit-unit tersebut dihadapkan pada keterbatasan struktural, antara lain rigiditas pengelolaan anggaran, ketergantungan pada APBD, serta keterbatasan fleksibilitas dalam penetapan tarif dan pemanfaatan pendapatan layanan.

Dalam konteks pasca UU HKPD, mempertahankan UPTD potensial dalam pola retribusi konvensional tidak hanya berisiko menghambat peningkatan PAD, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan publik akibat keterbatasan ruang fiskal dan manajerial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan efisiensi, keberlanjutan pendanaan, dan peningkatan kinerja layanan.

Revitalisasi UPTD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu strategi kebijakan yang relevan dan adaptif dalam menjawab tantangan tersebut. Melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, pendapatan yang diperoleh dari layanan tidak lagi diklasifikasikan sebagai retribusi daerah, melainkan sebagai tarif layanan BLUD. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi unit layanan untuk mengelola pendapatannya secara langsung guna membiayai operasional, pemeliharaan aset, serta peningkatan kualitas layanan, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Lebih jauh, BLUD memungkinkan pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip cost recovery secara proporsional dan berkeadilan, menyesuaikan tarif layanan berdasarkan perhitungan unit cost dan standar pelayanan, serta memperkuat kemandirian fiskal unit layanan. Dengan demikian, transformasi UPTD menjadi BLUD tidak hanya menjadi solusi atas pembatasan retribusi pasca UU HKPD, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan PAD daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Webinar ini diselenggarakan sebagai ruang diskusi strategis untuk membahas kerangka kebijakan, tantangan implementasi, serta langkah-langkah praktis revitalisasi UPTD menjadi BLUD, sehingga pemerintah daerah memiliki pemahaman yang utuh dan arah kebijakan yang jelas dalam mengelola layanan publik di era baru tata kelola keuangan daerah.

Rumusan Tujuan Webinar

  1. Memberikan pemahaman teknis kepada peserta mengenai implikasi pembatasan retribusi daerah pasca UU HKPD terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  2. Menjelaskan secara operasional perbedaan retribusi daerah dan tarif layanan BLUD, termasuk konsekuensi pengelolaan keuangan dan regulasinya.
  3. Membekali peserta dengan kerangka teknis identifikasi UPTD yang layak dan potensial untuk direvitalisasi menjadi BLUD.
  4. Memberikan panduan praktis tahapan revitalisasi UPTD menjadi BLUD, meliputi aspek kelembagaan, keuangan, dan regulasi daerah.
  5. Mendorong kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun langkah tindak lanjut kebijakan revitalisasi UPTD menjadi BLUD sebagai strategi peningkatan PAD daerah.

Output Webinar

  1. Peserta memahami kerangka kebijakan dan implikasi teknis UU HKPD terhadap pengelolaan retribusi dan alternatif peningkatan PAD daerah.
  2. Peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai mekanisme tarif layanan BLUD, termasuk prinsip penetapan tarif dan fleksibilitas pengelolaannya.
  3. Tersusunnya daftar awal jenis UPTD potensial BLUD berdasarkan karakter layanan dan potensi pendapatan daerah masing-masing peserta.
  4. Peserta memahami tahapan dan dokumen yang diperlukan dalam proses revitalisasi UPTD menjadi BLUD, termasuk kebutuhan regulasi pendukung melalui Peraturan Kepala Daerah.
  5. Tersedianya bahan materi dan ringkasan kebijakan webinar sebagai referensi teknis bagi pemerintah daerah dalam merencanakan revitalisasi UPTD menjadi BLUD.

Sasaran Peserta Webinar

Webinar ini ditujukan kepada unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan layanan publik, serta penataan kelembagaan dan keuangan daerah, yaitu:

  1. Pimpinan Perangkat Daerah
    Kepala Dinas/Badan yang membawahi UPTD layanan publik berpotensi pendapatan, seperti dinas lingkungan hidup, dinas pariwisata, dinas perhubungan, dinas pertanian, dan dinas teknis lainnya.
  2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
    Pejabat dan staf pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berperan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan daerah.
  3. Perencana Daerah
    Pejabat dan fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang terlibat dalam penyusunan RPJMD, Renstra OPD, dan kebijakan pembangunan daerah.
  4. Pengelola dan Pimpinan UPTD
    Kepala UPTD, pejabat struktural, dan pengelola teknis UPTD yang menyelenggarakan layanan publik bersifat operasional dan memiliki potensi pendapatan.
  5. Bagian Hukum dan Organisasi
    Pejabat pada Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang berperan dalam penataan kelembagaan, penyusunan Peraturan Kepala Daerah, serta harmonisasi regulasi daerah.
  6. Inspektorat Daerah
    Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan tata kelola serta akuntabilitas keuangan BLUD.
  7. Pemangku Kepentingan Pendukung
    Akademisi, praktisi kebijakan publik, dan konsultan sektor publik yang mendampingi pemerintah daerah dalam kajian kelembagaan dan pengelolaan keuangan BLUD.

Susunan Acara

Susunan Acara Synctalk 36
Susunan Acara Synctalk 36

Link pendaftaran : http://learning.co.id/webinar/synctalks33-1

Informasi lebih lanjut : 081804900800

Gabung ke WA Group berikut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan link Zoom Meeting
https://chat.whatsapp.com/EERgEHxi2wq6UUcFhbASwr

Jumlah dilihat: 484 kali

Scroll to Top