Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Penerapan BLUD Kawasan Konservasi Perairan di Maluku Utara Dapat Lampu Hijau dari Gubernur dan Tim Penilai

Penyerahan hasil dokumen administratif BLUD UPTD BKKPD kepada Tim Penilai (dok: Syncore Indonesia)
Penyerahan hasil dokumen administratif BLUD UPTD BKKPD kepada Tim Penilai (dok: Syncore Indonesia)

Ternate, 23 November 2025 — Rapat penilaian persyaratan administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Maluku Utara berlangsung di Kediaman Gubernur Maluku Utara. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekretaris Daerah II, BPKAD, Bappeda, Biro Hukum, serta UPTD BKKPD yang tengah mengajukan penerapan BLUD. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari langkah penguatan pengelolaan kawasan konservasi perairan yang berkelanjutan di wilayah Maluku Utara.

Rapat dimulai dengan pemaparan mengenai filosofi penerapan BLUD yang disampaikan oleh pakar BLUD, Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Bapak Tito menjelaskan bahwa penerapan BLUD kawasan konservasi bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih efisien, fleksibel, dan transparan. Sebagai tenaga ahli yang mendampingi UPTD BKKPD, Bapak Tito juga memaparkan secara rinci tentang proses penyusunan dokumen administratif yang diperlukan untuk penerapan BLUD, serta bagaimana tahapan penilaian dan penetapan BLUD yang perlu dilalui.

Pemaparan dokumen administratif BLUD UPTD BKKPD kepada Tim Penilai (dok: Syncore Indonesia)
Pemaparan dokumen administratif BLUD UPTD BKKPD kepada Tim Penilai (dok: Syncore Indonesia)

Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ. Tim penilai memeriksa kelengkapan dokumen administratif yang telah disusun oleh UPTD BKKPD untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan dalam Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD sudah dipenuhi dengan baik. Setelah melalui tahapan evaluasi, tim penilai sepakat untuk memberikan persetujuan terhadap penerapan BLUD di UPTD BKKPD Maluku Utara.

Penerapan BLUD kawasan konservasi perairan sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan yang berkelanjutan tanpa bergantung hanya pada satu sumber pendanaan. Sistem BLUD memungkinkan pengelolaan dana yang lebih efisien serta mempermudah respons terhadap kebutuhan operasional yang mendesak. Lebih lanjut, BLUD juga membuka peluang bagi kawasan konservasi untuk meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui pengembangan ekowisata dan program konservasi berbasis sumber daya alam.

Salah satu keuntungan utama dari penerapan BLUD adalah kemampuannya untuk mendukung ekonomi biru yang berkelanjutan. Dengan sistem ini, UPTD BKKPD dapat memanfaatkan potensi sumber daya laut dan perikanan secara lebih optimal, sambil menjaga kelestarian lingkungan. Penerapan BLUD kawasan konservasi ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor kelautan terhadap perekonomian daerah, menciptakan peluang ekonomi baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Foto bersama seluruh peserta rapat penilaian BLUD UPTD BKKPD (dok: Syncore Indonesia)
Foto bersama seluruh peserta rapat penilaian BLUD UPTD BKKPD (dok: Syncore Indonesia)

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, M.Si, mengungkapkan dukungannya terhadap penerapan BLUD di UPTD BKKPD. Menurutnya, penerapan BLUD harus didorong dengan memastikan kesiapan operasional dan infrastruktur yang memadai agar dapat memberikan dampak maksimal. Hal ini juga sejalan dengan rencana Gubernur Maluku Utara untuk mengembangkan sektor pariwisata, yang diharapkan dapat berintegrasi dengan pengelolaan kawasan konservasi yang lebih profesional dan efektif.

Keputusan persetujuan dari tim penilai ini membuka jalan bagi langkah selanjutnya, yaitu penetapan penerapan BLUD di UPTD BKKPD Maluku Utara melalui Keputusan Gubernur. Dengan adanya keputusan tersebut, UPTD BKKPD akan memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam mengelola anggaran dan sumber daya untuk meningkatkan efisiensi operasional kawasan konservasi.

Menindaklanjuti hasil penilaian oleh tim penilai, pada 24 November 2025, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama UPTD BKKPD serta tenaga ahli menemui Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Pertemuan dilaksanakan dalam rangka menyampaikan niat pembentukan BLUD di UPTD BKKPD. Dalam pertemuan tersebut, Ibu Sherly menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembentukan BLUD kawasan konservasi. Dengan dukungan penuh dari Gubernur, UPTD BKKPD kini memiliki landasan yang kuat untuk melanjutkan proses pembentukan BLUD secara optimal.

Pertemuan dengan Gubernur Maluku Utara (dok: Syncore Indonesia)
Pertemuan dengan Gubernur Maluku Utara (dok: Syncore Indonesia)

Penerapan BLUD di UPTD BKKPD Maluku Utara diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan kawasan konservasi perairan. Dengan sistem pengelolaan keuangan yang lebih profesional, diharapkan kawasan konservasi ini dapat meningkatkan daya tarik wisata alam serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal yang berorientasi pada pelestarian lingkungan.

Syncore Indonesia melalui BLUD.id sebagai konsultan yang mendampingi UPTD BKKPD dalam proses pembentukan BLUD, berkomitmen untuk terus mendukung implementasi BLUD hingga tahap pelaksanaan. Dengan pengalaman dan keahlian dalam pengelolaan keuangan daerah, Syncore Indonesia siap mendampingi agar penerapan BLUD dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang optimal bagi pengelolaan kawasan konservasi serta pembangunan daerah secara keseluruhan.

 

Baca juga : https://blud.co.id/wp/syncore-indonesia-bersama-pemprov-maluku-utara-bahas-dokumen-blud-kawasan-konservasi-untuk-tahap-finalisasi/

Jumlah dilihat: 61 kali

Scroll to Top