Pelayanan publik pemerintah memiliki spektrum yang beragam, mulai dari public goods yang sepenuhnya dibiayai APBD, private goods yang berorientasi profit, hingga quasi public goods yang berada di antara keduanya. Keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai quasi public goods menjadi solusi karena mampu menggabungkan fungsi layanan publik dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih adaptif.
Peran Public Goods dalam Pelayanan Publik
Public goods adalah barang atau jasa yang disediakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat tanpa orientasi keuntungan. Layanan ini biasanya dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), contohnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pemerintah berkewajiban memastikan layanan ini tetap tersedia karena memiliki sifat non-profit dan menyentuh kepentingan dasar masyarakat.
Menurut Kementerian Dalam Negeri (2022), layanan publik yang termasuk public goods tidak mengenal logika bisnis, melainkan lebih pada pemenuhan hak dasar warga. Oleh sebab itu, mekanisme pengelolaannya cenderung birokratis tetapi tetap diperlukan untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan dasar.
BLUD sebagai Quasi Public Goods
BLUD masuk kategori quasi public goods karena tidak berorientasi profit, tetapi tetap dapat memberikan layanan melalui pendapatan jasa dan dukungan APBD. Contohnya adalah UPTD yang menerapkan pola keuangan BLUD. Posisi ini membuat BLUD berbeda dengan OPD biasa, karena dengan menerapkan BLUD akan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional, sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Fleksibilitas tersebut memungkinkan BLUD memberikan layanan publik dengan standar mutu yang lebih baik, cepat, dan efisien. Hal ini didukung laporan Lembaga Administrasi Negara (2020) yang menyebutkan bahwa BLUD mendorong inovasi pelayanan tanpa terikat sepenuhnya oleh mekanisme APBD tahunan. Dengan begitu, BLUD menjadi jembatan strategis antara kepentingan publik dan efisiensi manajerial berbasis bisnis.
Private Goods dan Perbedaan dengan BLUD
Private goods dalam konteks pemerintah biasanya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda). Layanan ini berorientasi profit dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah. Berbeda dengan BLUD, layanan ini mengikuti logika pasar dan cenderung tidak memperoleh subsidi langsung dari APBD.
Perbedaan paling mendasar adalah orientasi: BLUD fokus pada pelayanan publik dengan keberlanjutan layanan, sedangkan BUMD berorientasi pada keuntungan finansial. Namun, keduanya sama-sama penting untuk menggerakkan perekonomian daerah. BLUD sebagai quasi public goods merupakan solusi strategis pelayanan publik karena mampu mengombinasikan fungsi layanan sosial dengan efisiensi manajerial. Dengan fleksibilitas keuangan, BLUD dapat menghadirkan layanan publik yang lebih responsif dan berkualitas, tanpa meninggalkan prinsip non-profit. Pemerintah daerah sebaiknya terus memperkuat kelembagaan BLUD agar pelayanan publik lebih adaptif dan profesional.