Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

10 Fleksibilitas BLUD berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018

Fleksibilitas, BLUD
Pendampingan Peserta Pelatihan BLUD
Sumber: Dokumen Pribadi,2025

Dalam dunia birokrasi, fleksibilitas menjadi kunci penting agar sebuah lembaga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. Melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, pemerintah memberikan payung hukum yang jelas mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD dengan prinsip fleksibilitas, sehingga unit layanan publik dapat beroperasi lebih adaptif tanpa meninggalkan akuntabilitas.

Fleksibilitas BLUD mencakup berbagai aspek penting yang memungkinkan pengelolaannya berbeda dengan satuan kerja perangkat daerah pada umumnya. Setidaknya ada 10 bentuk fleksibilitas yang dibuat dengan peraturan kepala daerah, mulai dari pengelolaan pendapatan hingga pemberian remunerasi. Berikut pembahasan lebih rinci : 

1. Pengelolaan Pendapatan

BLUD diberikan keleluasaan dalam mengelola pendapatan yang bersumber dari layanan yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pendapatan pendapatan tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dapat langsung digunakan untuk mendukung operasional layanan. Mekanisme ini membuat BLUD lebih responsif dalam memenuhi kebutuhan pelayanan tanpa terhambat prosedur birokrasi panjang.

2. Pengelolaan Belanja

Selain pendapatan, BLUD juga memiliki fleksibilitas dalam melakukan belanja. Proses penganggaran lebih sederhana dibandingkan OPD biasa, sehingga belanja operasional maupun belanja modal dapat lebih cepat direalisasikan. Hal ini sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tidak terhambat hanya karena prosedur administratif.

3. Pengadaan Barang dan Jasa

BLUD dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme tersendiri, tidak sepenuhnya terikat dengan aturan pengadaan pemerintah pada umumnya. Walau tetap mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, fleksibilitas ini memungkinkan BLUD memperoleh barang/jasa dengan lebih cepat dan sesuai kebutuhan pelayanan.

4. Pengelolaan Utang dan Piutang

Fleksibilitas juga berlaku dalam mengelola utang dan piutang. BLUD dapat melakukan perjanjian pinjaman dalam rangka mendukung layanan, serta mengelola piutang dari masyarakat atau pihak ketiga. Dengan demikian, arus kas dapat dijaga agar operasional tidak terganggu.

5. Penetapan Tarif Layanan

BLUD berhak menetapkan tarif layanan secara mandiri berdasarkan perhitungan biaya dan kualitas layanan. Tentu saja, penetapan tarif tetap memperhatikan asas keterjangkauan bagi masyarakat serta melalui persetujuan kepala daerah. Skema ini menjadikan BLUD lebih adaptif terhadap kondisi pasar dan kebutuhan layanan.

6. Pengelolaan SDM

Berbeda dengan OPD lainnya, BLUD memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya manusia. BLUD dapat merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan layanan, serta mengatur pola kerja lebih fleksibel. Hal ini memungkinkan pelayanan lebih efektif karena melibatkan tenaga ahli yang kompeten.

7. Pengelolaan Kerja Sama

BLUD juga memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik swasta maupun lembaga lainnya. Fleksibilitas ini membuka peluang sinergi yang lebih luas, seperti kerja sama penyediaan layanan, pemanfaatan aset, maupun inovasi teknologi.

8. Pengelolaan Investasi

Dalam rangka memperkuat pelayanan, BLUD dapat melakukan investasi, baik jangka pendek. Sedangkan, untuk jangka panjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, aset yang dimiliki dapat memberikan nilai tambah, bukan sekadar tersimpan tanpa manfaat.

9. Pengelolaan SILPA dan Defisit

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada BLUD dapat digunakan kembali di tahun berikutnya tanpa harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah. Bahkan, jika terjadi defisit, BLUD diperbolehkan menutupinya dengan mekanisme tertentu. Fleksibilitas ini menjaga kesinambungan layanan tanpa harus terganggu siklus anggaran.

10. Remunerasi

Fleksibilitas terakhir adalah pemberian remunerasi. BLUD berhak memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan kinerja dan kontribusi. Skema ini mendorong terciptanya budaya kerja profesional, karena penghargaan diberikan secara proporsional sesuai prestasi.

Fleksibilitas, BLUD
Pendampingan Peserta Pelatihan BLUD
Sumber: Dokumen Pribadi,2025

Mengapa Fleksibilitas BLUD Penting?

Kehadiran fleksibilitas BLUD bukan sekadar mempermudah birokrasi, tetapi lebih dari itu: mempercepat pelayanan publik. Rumah sakit daerah, puskesmas, maupun unit layanan lain yang berbentuk BLUD kini mampu lebih gesit dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Proses pengadaan tidak lagi berbelit, tarif dapat disesuaikan, hingga insentif bagi pegawai bisa diberikan lebih adil.

Namun, penting ditekankan bahwa fleksibilitas ini harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas. BLUD tetap wajib menyusun laporan keuangan yang transparan, menjalani audit, serta memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali pada kepentingan masyarakat.

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memberi landasan kuat bagi BLUD untuk bertransformasi menjadi unit layanan yang profesional, transparan, dan adaptif. Sepuluh bentuk fleksibilitas yang diatur menjadi modal besar bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas. Dengan menerapkan BLUD maka UPTD/Badan daerah dapat meningkatkan pelayanan ke masyarakat. 

Jumlah dilihat: 47 kali

Scroll to Top