Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik yang lebih efisien, fleksibel, dan berorientasi pada hasil, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) seperti puskesmas, RSUD, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SKMN), dan UPTD lainnya diberikan kewenangan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Agar pelaksanaan PPK-BLUD dapat berjalan secara transparan dan akuntabel diperlukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum dan pedoman teknis. Penyusunan draft Perkada BLUD menjadi tahap penting dalam proses ini, karena berfungsi sebagai regulasi yang mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan BLUD secara terstruktur.
Tujuan dan Fungsi Perkada BLUD
Perkada BLUD disusun untuk:
- Menjadi pedoman hukum operasional bagi unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD.
- Memberikan kejelasan prosedur dan teknis terkait pengelolaan keuangan yang fleksibel.
- Menjamin akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
Tanpa adanya Perkada, penerapan PPK-BLUD akan kehilangan dasar hukum yang sah dan berisiko tidak dapat diaudit secara tepat.
Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD dalam Draft Perkada
Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD berbeda dari sistem pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Oleh karena itu, draf perkada BLUD harus secara rinci dan jelas mengatur PPK tersebut. Aspek-aspek krusial yang perlu dimuat mencakup:
- Perencanaan dan Penganggaran: Draf harus mengatur mekanisme penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). RBA ini adalah dokumen perencanaan strategis dan operasional tahunan BLUD yang berisi target kinerja, proyeksi pendapatan, dan rencana belanja. Aturan ini harus memungkinkan BLUD untuk menyusun anggaran berbasis kinerja dan kebutuhan, bukan sekadar alokasi rutin.
- Pelaksanaan Anggaran: Perkada harus memberi fleksibilitas pada BLUD dalam penggunaan pendapatan. Pendapatan yang diperoleh dari layanan BLUD dapat langsung digunakan untuk membiayai operasional tanpa harus disetor ke kas daerah terlebih dahulu. Aturan ini harus dipertegas dalam perkada, termasuk mekanisme pengelolaan kas dan rekening bank BLUD.
- Pengelolaan Pendapatan dan Belanja: Draf harus merinci jenis-jenis pendapatan yang sah bagi BLUD, seperti pendapatan dari jasa layanan, hasil investasi, dan hibah. Di sisi lain, harus juga diatur mengenai fleksibilitas belanja, di mana BLUD bisa melakukan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran sesuai kebutuhan riil, sepanjang masih dalam batas RBA yang telah disetujui.
- Akuntansi dan Pertanggungjawaban: Aturan tentang sistem akuntansi BLUD perlu dimasukkan. Meskipun tetap terintegrasi dalam sistem akuntansi pemerintah daerah, BLUD harus menyusun laporan keuangan sendiri yang mencerminkan kondisi finansial mereka, seperti laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca. Mekanisme pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Strategi Efektif dalam Penyusunan Draft Perkada BLUD
Untuk memastikan draft perkada BLUD dapat memenuhi standar dan kebutuhan operasional, beberapa strategi dapat diterapkan:
- Pertama, lakukan kajian mendalam terhadap regulasi terkait BLUD dari pemerintah pusat hingga peraturan daerah yang relevan. Hal ini penting untuk memastikan perkada tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
- Kedua, libatkan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk unit kerja yang akan menjadi BLUD, badan pengawas daerah, dan pakar hukum. Masukan dari berbagai pihak akan memperkaya substansi draft dan memastikan isinya praktis dan dapat diterapkan di lapangan.
- Ketiga, gunakan pendekatan berbasis risiko dalam merancang setiap pasal. Identifikasi potensi risiko yang mungkin timbul dalam operasional BLUD dan susun mekanisme mitigasinya dalam draft. Contohnya, tetapkan batasan dan prosedur yang jelas untuk penggunaan dana yang tidak terikat.
- Keempat, susun draft dengan bahasa yang jelas, lugas, dan mudah dipahami. Hindari penggunaan istilah hukum yang terlalu teknis jika tidak diperlukan, agar perkada dapat dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak terkait.
Penyusunan draft Perkada BLUD merupakan pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang fleksibel namun tetap akuntabel. Perkada yang komprehensif dan aplikatif akan menjadi pedoman utama bagi BLUD dalam menjalankan fungsinya secara profesional, responsif, dan mandiri, sesuai tujuan utama reformasi pelayanan publik. Perkada BLUD menjadi fondasi bagi BLUD untuk mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Syncore Indonesia memiliki pengalaman dalam membantu penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada) BLUD secara tepat, sesuai regulasi, dan aplikatif untuk mendukung tata kelola keuangan BLUD yang efektif dan akuntabel.