Setiap transaksi keuangan Badan Layanan Umum (BLU) wajib dicatat secara tertib dan didukung dokumen resmi. Penerbitan PMK 128 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan BLU semakin memperkuat kewajiban akuntabilitas ini. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait tata cara pencatatan, penyusunan, hingga penyajian laporan keuangan BLU agar konsisten dengan standar akuntansi pemerintahan dan praktik pengelolaan keuangan negara yang transparan. Proses ini tidak hanya bertujuan memenuhi aturan, tetapi juga untuk memastikan transparansi. Melalui pencatatan yang konsisten, akuntabilitas dapat terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan BLU.
Standar Akuntansi dan Subsistem BLU
Penyusunan laporan keuangan BLU dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Aturan ini mewajibkan setiap transaksi dicatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, BLU mengembangkan subsistem akuntansi secara mandiri. Subsistem tersebut mencakup prosedur transaksional, bagan akun standar, serta dokumen sumber yang menjadi dasar pencatatan hak maupun kewajiban.
Pengelolaan yang baik akan menghasilkan informasi akurat. Data yang lengkap mendukung proses penyusunan laporan, sekaligus memperkuat integritas organisasi. Karena itu, BLU perlu terus mengembangkan sistem yang sesuai dengan praktek bisnis sehat.
Proses Penyusunan Laporan
Penyusunan laporan keuangan BLU diawali dengan pengumpulan dan pencatatan data transaksi. Seluruh informasi kemudian diikhtisarkan untuk menghasilkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jenis laporan meliputi: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Laporan dari unit usaha BLU juga wajib dikonsolidasikan. Hal ini bertujuan menyajikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan dan kinerja organisasi. Dengan adanya konsolidasi, pengelolaan keuangan dapat terlihat lebih transparan serta terstruktur.
Audit dan Konsolidasi Laporan
Setiap laporan keuangan BLU diaudit oleh auditor eksternal untuk memastikan kualitas dan kesesuaiannya dengan standar akuntansi. Hasil audit akan menghasilkan opini yang menunjukkan apakah laporan wajar atau perlu perbaikan. Selanjutnya, laporan tidak berdiri sendiri karena harus dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Kementerian/Lembaga induk. Dengan mekanisme ini, akuntabilitas pengelolaan keuangan publik tetap terjaga. Masyarakat juga bisa menilai bahwa BLU melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.