Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
Kerja sama merupakan strategi penting dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan menciptakan sinergi lintas sektor. Dalam konteks instansi pemerintah, kerja sama tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan kerja sama yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah, kerja sama menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan. Pengaturan kerja sama BLUD harus disusun secara sistematis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa pengaturan yang jelas, potensi konflik atau penyimpangan akan lebih besar.
Pernyataan Kerja Sama BLUD dalam Permendagri 79/2018
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah telah memberikan dasar hukum bagi kerja sama BLUD. Ketentuan ini tercantum dalam Bab XI pasal 90 dan 91, yang menjelaskan ketentuan umum kerja sama serta prinsip-prinsip yang harus diterapkan. Kerja sama dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan (bersifat finansial maupun non finansial).
Namun, masih diperlukan regulasi lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mengapa demikian? Karena setiap instansi daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Maka, diperlukan kebijakan lokal berupa Perkada yang mengatur secara rinci tata cara kerja sama dengan pihak lain, baik kerja sama operasional maupun pemanfaatan aset daerah.
Implementasi Kerja Sama BLUD dengan Pihak Lain
Kerja sama BLUD dapat dilakukan dengan pihak lain dalam bentuk operasional maupun pemanfaatan barang milik daerah. Kerja sama operasional dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra dengan tidak menggunakan barang milik daerah. Sedangkan, pemanfaatan barang milik daerah dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum. Misalnya, kerja sama pemanfaatan lahan parkir atau kantin di suatu Rumah Sakit Umum Daerah. Pendapatan yang didapatkan yaitu untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kegiatan yang bersangkutan. Pemanfaatan barang milik daerah ini harus mengikuti peraturan sesuai implementasi teknisnya sangat bergantung pada aturan yang ditetapkan kepala daerah masing-masing.
Perlunya Perkada dalam Pengaturan Kerja Sama BLUD
Perkada berfungsi sebagai panduan resmi bagi instansi dan mitra kerjanya dalam menyusun dan menjalankan kerja sama. Tanpa adanya Perkada, kerja sama berisiko tidak tertib secara administrasi maupun hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur secara spesifik tentang bentuk, tata cara, dan prosedur pelaksanaan kerja sama. Selain itu, Perkada juga membantu menjelaskan pemanfaatan aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pendapatan dari kerja sama harus dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai prinsip.
Syncore Indonesia Dukung Penyusunan Perkada Pengaturan Kerja Sama BLUD
Untuk mendukung tata kelola yang baik, Syncore Indonesia siap menjadi mitra dalam menyusun Perkada kerja sama. Tim ahli dari Syncore akan mendampingi mulai dari penyusunan draft hingga finalisasi dokumen sesuai dengan kebutuhan daerah. Tujuannya agar kerja sama yang dilakukan dapat berjalan lancar dan tertib secara regulasi. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program pendampingan penyusunan peraturan kepala daerah, Anda dapat menghubungi contact person tim kami.
📞 Hubungi tim kami: 081 804 900 800 (Partnership BLUD)
